WARGA SURABAYA MENGHADIRI PEMERIKSAAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS

Nature



WARGA SURABAYA MENGHADIRI PEMERIKSAAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS

Senin, 04 Maret 2024, Maret 04, 2024

Faktaliputan.com -DKI Jakarta

Akibat dari  Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang di buat Pada tanggal 28 November 2009 mengenai jual Beli Tanah yang dibuat oleh Notaris S.S.R dengan Warga Suarabaya (Tonny Paduli) dan Istri (Lisya J Inkiriwang) berujung pada pelaporan  ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Surabaya.
Pada waktu pemeriksaan atas laporan kami kepada Majelis Pengawas Daerah Surabaya kami merasa agak kecewa karena kami tidak diberikan kesempatan berbicara dan menjelaskan secara detail padahal kami sebagai istri juga turut dalam penanda tangan akta tersebut tetapi Ketua Majelis tidak memberikan kesempatan berbicara. Padahal kami sudah sampaikan keadaan suami kami yang sudah mengalami stroke ringan 2 kali sehingga  sudah banyak kejadian yang sudah tidak diingat dan untuk memenuhi rasa keadilan kami meminta kepada Ketua Majelis supaya kami bisa membantu menjelaskan mengenai yang belum di jelaskan suami .tetapi tetap kami tidak dijinkan ujar Lisya J Inkiriwang.
Pemeriksaan yang telah dilakukan menurut kami seharusnya ketua Majelis lebih bijaksana dan memberi kesempatan pada istri klien kami  karena istrinya ingin membantu menjelaskan secara detail asal mula dari Penjualan Tanah tersebut karena suaminya ada sedikit mengalami gangguan kesehatan. ujar Christmas Datumbanua S.E,S.H,M.H.,M.Mar  yang juga salah satu dari kuasa hukum.
Seharusnya dengan adanya laporan-laporan tentang Notaris dari Masyarakat diharapkan bisa membawa sisi positif terhadap kemajuan dan Profesional anggota Notaris karena Majelis Pengawas Notaris sendiri adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris yang bertujuan memproses laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang.
Lanjutnya, dalam hal kasus  ini  menurut kami Seorang Notaris harus mempunyai kemampuan profesional  dengan memperhatikan norma hukum yang berlaku dan mempunyai  moral,  martabat serta etika profesi yang baik sehingga kepercayaan terhadap jabatan notaris tetap dihormati. Karena Semua masyarakat mempunyai harapan agar profesi Notaris selalu dijalankan dan taat pada norma hukum dan etika profesi yang ada.
Karena Jabatan yang jalanin oleh seorang Notaris adalah merupakan jabatan kepercayaan yang diamanatkan oleh undang-undang kita oleh karena itu seorang Notaris harus bertanggung jawab untuk melaksanakan kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh negara dengan  menjunjung tinggi etika hukum dan martabat  jabatannya, apabila seorang Notaris mengabaikan hal tersebut ini akan berdampak pada Masyarakat umum yang dilayaninya. Sehingga masyarakat tersebut bisa mengalami kerugian-kerugian  atau  berhadapan dengan masalah hukum. Seperti dalam kasus Klien kami ini sejak Penanda tanganan Akte dari tahun 2009 sampai sekarang 2024 sudah kurang lebih dari 15 tahun klien kami masih berhadapan dengan masalah hukum . Sudah tidak terhitung tenaga,waktu dan dana yang dikeluarkan oleh Klien kami akibat Akta yang telah dibuat oleh seorang Notaris.
Kami berharap kedepanya Notaris yang membuat suatu Akta  Seharusnya memberikan nasehat hukum dan penjelasan mengenai pasal-pasal yang ada di Akta tersebut kepada pihak-pihak yang menghadap kepadanya. sehingga kedepannya tidak menimbulkan masalah hukum dalam Akta tersebut. Harapan kami Majelis Pengawas Daerah Surabaya bisa  menindak lanjuti laporan terhadap Klien kami dengan baik sampai ada putusan akhir. ujar Christmas Datumbanua yang sekarang masih menempuh kuliah Program Doktor Hukum di salah satu Universitas yang ada di Jakarta.

Faktaliputan- DKi Jakarta
Redaksi

TerPopuler