Palembang Faktaliputan.com
" Terjadi Perkara Kasus Persetubuhan terhadap anak dibawah umur
Yang dilakukan oleh M. Rakan
Ramadhan , 19 th, Mahasiswa , Sematang borang, Palembang ,terhadap anak berinisial MT, 15 th, Pelajar SMA, IT III, Palembang.
Menurut pengakuanya RD orang tua, yang mendampingi korban berinisial MT Saat melapor ke SPK Polrestabes
Palembang, pelaku berpacaran, kemudian selama. Berpacaran, antara pelaku dan korban sudah 3 kali ,melakukan persetubuhan terhadap anaknya," Terang nya
Kejadian pertama pada bulan Mei 2023 sekira
pukul 13.00 Wib di rumah yang beralamatkan di Jalan padat karya komplek graha citra pesona, Sematang borang, Palembang
" Pelaku mengajak anak korban ke rumah pelaku yang mana posisi rumah tsb tidak ada orang, lalu pelaku membujuk rayu dengan berkata “TENANG BE KALO HAMIL AKU TANGGUNG JAWAB” lalu pelaku dan korban berhubungn badan layaknya suami ,istri sebanyak berulang sudah 3 kali melakukan persetubuhan,
sehingga menyebabkan MT Hamil.
Hal ini Sesuai dengan Alat pembuktian Surat Visum et Repertum
Dari laporan orang tua korban itu,kini Tindakan Kepolisian melakukan ,Mengecek,TKP ,Melengkapi Mindik ,Riksa Pelapor, Korban dan Saksi2 ,Melakukan Gelar Perkar ,Sita BB ,BAP Tersangka, dan Melakukan Dokumentasi.
Ctt, W ,Muksin.