Setelah diamankan Polrestabes palembangPerbuatan bejat Hendri alias Godek terhadap anak ABG, akan meringkuk di balik jeruji besi

Nature



Setelah diamankan Polrestabes palembangPerbuatan bejat Hendri alias Godek terhadap anak ABG, akan meringkuk di balik jeruji besi

Senin, 11 Maret 2024, Maret 11, 2024
 
Palembang Faktaliputan.com
.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang. Telah mengamankan lelaki setengah baya  bernama  Hendri alias Godek, atas perbuatan bejatnya terhadap lima korban yang masih ABG,.


Berdasarkan data yang  dihimpun, kejadiannya terjadi di rumah nenek para korban yang juga ditempati oleh tersangka bersama istri di kawasan Kecamatan IT II, Palembang, Senin 16 Oktober 2023 lalu.


Dimana ketika itu, kelima korban sedang menginap di TKP atau rumah neneknya dan tidur di salah satu kamar yang ada di lantai bawah. Sedangkan pelaku Godek tidur di lantai atas bersama istrinya.

Kemudian pada Larut malam, pelaku turun dari lantai atas dan langsung masuk ke dalam kamar yang ditempati oleh para korban. Melihat kelimanya sedang tertidur pulas, Godek pun melancarkan perbuatan tak senonohnya.

 Sementara ,Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan membenarkan pihaknya telah mengamankan satu pelaku pencabulan terhadap anak dibawa umur.

“ hal ini Menindaklanjuti laporan dari orang tua para korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,”kata Fifin saat persi rilis di Polrestabes Palembang.

Fifin menjelaskan, saat kejadian korban sedang tidur di tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah neneknya. Pelaku yang tinggal di sana, turun dari lantai II dan menggrayangi  tubuh para korban.


“Pelaku merupakan paman dari kelima korban. Modusnya dengan berpura-pura mengolesi soffel (krim anti nyamuk) ke tubuh dan langsung menggerayangi bagian sensitif dari para korban,”kata Fifin.


Atas perbuatannya, tersangka Hendri alias Godek dikenakan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E UU RI No 1 tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Hendri berkilah melakukan perbuatan cabul. Dia mengatakan hanya mengolesi cream anti nyamuk kepada para korban di bagian paha dan tangan.

“Fitnah semua itu pak. Saya peduli dan sayang kepada mereka. Jadi, melihat banyak nyamuk gigitin mereka, saya berinisiatif mengoles soffel. Cuma di kaki sampai paha dan tangan pak. Kalau yang lain tidak ada,”pungkasnya.


Ctt W Muksin.

TerPopuler