Perbaungan (Sergai)sumut-- Faktaliputan.com
Kini beraksi mafia minyak Solar Bersubsidi dan Pertalite beraktivitas di SPBU kecamatan Perbaungan depan kantor cabang BRI , yang mana mafia beraktivitas seakan - akan tak perduli dan mengelabui dengan modus mobil /Sepeda motor pribadi , jumaat 22/03/2024.
Sudah tertera pada pasal .55 UU Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi , para tersangka terancam pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 milyar ,Hukum Penimbunan Minyak solar .
Setiap orang yang menyalahgunakan pengakutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi Pemerintah dipidana penjara lama 6 tahun dan denda 60.000.000.0000.00 milyar.
Di harapkan Pertaminan dan APH tindak tegas dan terukur atas penyelewengan Penjualan BBM bersubsidi, agar mafia minyak tidak sewenang - wenang sesuka nya utk mendapat kan keuntungan pribadi
Kepada APH harap bongkar oknum - oknum yang terlibat dalam penyalah gunaan BBM bersubsidi,tindak tegas dan terukur.
Mirisnya, mafia minyak Pertalite menggunakan sepeda motor tander /win tangki besar dengan mudar mandir hanya dengan jarak beberapa meter dari SPBU tersebut.
Sudah jelas mafia minyak subsidi tidak mementingkan masyarakat melaikan untuk kepentingan untung pribadi.(Sopiyan)