Diduga SPBU Pasar Bengkel Jual BBM Bersubsidi.

Nature



Diduga SPBU Pasar Bengkel Jual BBM Bersubsidi.

Senin, 11 Maret 2024, Maret 11, 2024


Pasar Bengkel(Sergai)Sumut- Faktaliputan.com
SPBU Pasar Bengkel No.14.205 156 Pasar Bengkel kecamatan Perbaungan (Sergai) jalinsum Medan Tebing tinggi diduga melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM)  kepada seorang Oknum Mafia dengan mengunakan  jeringen  yang di angkut oleh mengunakan becak motor(betor).

 Pada hari senin 4/03/2024 ,telah viral di media sos , walaupun sudah ada ketentuan larangan tentang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM)  mengunakan jeringen akan tetapi  terus saja berjalan seolah - olah  kebal hukum.

Saat awak media datangi  pengawas  SPBU  yang bernisial WDS  , WDS seolah - olah tidak terima .
Miris nya , WDS  mengalih kan pembicaraan tentang seorang  oknum  yang membeli BBM dengan jeringen.kamis 07/03/2024.pada saat Pengisian BBM di SPBU.

Dampak terlihat Sang Bendera Merah Putih Lambang Negara  RI , Rusak, kusam , Robek terpasang di tiang depan SPBU ,Senin 11/03/2024.

Undang -Undang  RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang  :
Apa bila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak , Robek,Luntur , kusut ataupun kusam  maka dalam pasal 24 C, dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.


Undang - Undang  RI no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

 Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, 
Pendistribusi, harga jual eceran bahan bakar minyak, kemudian diatur secara teknis Energi dan Sumber Daya Mineral RI no. 37.K/HK.02/Mem.M/2022 tentang jenis BBM khususnya penugasan.

Diduga semua peraturan dan Undang - Undang di abai kan( kangkangi) oleh Menager SPBU tersebut.

Sekjen Pelopor Angkat Bicara :
Fahrul Rozi Basalamah  sebagai Sekjen Sergai  DPD 


harapkan kepada APH   cepat  menindak tegas kepada  Pemilik SPBU tersebut.
Di karenakan BBM Subsidi   seharusnya diterima oleh masyarakat miskin kini mafia yang  malah manfaat kan untuk keuntungan pribadi.(Sopiyan)

TerPopuler