Tawuran maut,mengakibatkan ada korban jiwa.Terjadi dijalan didepan komplek elit keramasan Palembang

Nature



Tawuran maut,mengakibatkan ada korban jiwa.Terjadi dijalan didepan komplek elit keramasan Palembang

Rabu, 21 Februari 2024, Februari 21, 2024
Palembang, Faktaliputan.com- 

Oprasional Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Jatanras Polda Sumsel dan Unit Reskrim Polsek Kertapati menangkap tiga dari enam pelaku tawuran yang menewaskan korban M Putra. 

Kapoltestabes Palembang telah mengamankan para tersangka pelaku pembacokan hingga menewaskan  terhadap M Putra.
Pelaku pemcabocokan yang diaman kan  tersebut   , Laguna Nopriansyah alias Rian berperan sebagai pelaku pembacokan,bersama   temannya ,bernama  Muhammad Fadil.dan Miko Afian.

Selain dari itu  tiga diduga pelaku masih  DPO ber inisial DP berperan membacok korban, DT berperan mengancam korban, dan HV  berperan mengancam korban. 

Peristiwa kejadian  tersebut  pada hari Jumat (9/2/2024) sekitar  pukul 03.00 WIB berlokasi  di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.

 Dalam peristiwan ini mengakibatkan korban Muhammad Putra tewas denga luka robek di ketiak sebelah kiri, luka robek di bagian jari tangan sebelah kiri. Sementara dua korban lainnya mengalami luka bacok di tangan, Rio Ferdin dan Engga. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan membenarkan telah  mengamankan tiga tersangka kasus pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

"Berawal dari tawuran yang berada di wilayah hukum Polsek Kertapati, dimana di latar belakangi saling ejek , mengejek di media sosial Instagram antara kelompok Barat dari daerah Ilir dan kelompok Selatan dari daerah Ulu," jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Sabtu (17/2/2024).

Permasalah yang tidak signifikan dan prinsif berawal dari Instagram sehingga terjadi aksi tawuran kedua kelompok ini. "Akibat tawuran tersebut satu orang meninggal dunia dan dua luka - luka. 

Total pelaku ada enam orang, tiga sudah kita tangkap dan tiga masih dalam pengejaran (DPO) yang teridentifikasi bertanggung jawab atas aksi pengeroyokan menyebabkan satu korban meninggal dan dua luka - luka," ujarnya.

Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyebut, tersangka utama sudah ditetapkan yakni Laguna Nopriansyah alias Rian yang menurut keterangan saksi sebagai pihak yang melakukan perbuat pembacokan kepada korban sehingga meninggal dunia dibantu oleh dua temannya yang lain yakni Miko dan Fadil.
"Terdapat kesesuaian keterangan namun dari ketiga tersangka ini masih saling lempar siapa yang memprakarsai, tetapi berhasil kita dalami berdasarkan Scientific Investigation yang kita lakukan, barang bukti yang kita amankan, keterangan saksi yang ada, sehingga berhasil menyimpulkan sebagai pelaku utama atau pihak yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah Laguna Nopriansyah alias Rian," terangnya.

Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 E KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. "Sementara barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 buah tombak besi dengan panjang sekitar 1,5 meter, 1 buah celurit bentuk cocor bebek dengan panjang sekitar 1,2 meter. Untuk para pelaku lainnya DPO sedang dilakukan pengejaran," katanya.
 
CttW Muksin.

TerPopuler