Palembang Faktaliputan.com
" YUSIMAN" , Demikian nama pelaku pencabulan terhadap anak di bawah Umur,berisial RD umur 11 tahun ,Pelajar SD Tangga Takat Seberang Ulu II Palembang.
Kejadian Pencabulan terhadap anak tersebut
pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024,sekitar pukul 12 Wib ,Jalan KH,Azhari kelurahan Tangga Takat kecamatan Sebrang Ulu II Palembang.
Pada awal peristiwa kejadian ,pencabulan ,menyetubuhi Korban dilakukan pelaku sejak awal tahun 2023, dirumah pelaku , namun korban lupa hari,tanggal dan bulannya.",Terang pengakuan Korban .
Kemudian setelah kejadian pencabulan itu, setiap korban berkunjung kerumah nenek korban, karena rumah korban dan pelaku berdekatan , perbuatan cabul persetubuhan selalu dilakukan, baik itu diruang tamu,maupun di dalam kamar pelaku, hingga kejadiannya berulang ulang .
"Kemudian pengakuan korban,"Kejadian terakhir terjadi pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 diperkirakan pukul 12.00 wib diruang tamu rumah pelaku,
Saat itu korban pulang sekolah naik angkot, kemudian pelaku menghadang angkot tersebut dan menyuruh korban ikut bersama pelaku ke rumahnya.
Sesampai di rumah pelaku masuk dan mengunci pintu rumah. Kemudian pelaku mengangkat rok sekolah korban, lalu korban hendak keluar rumah namun dikunci oleh pelaku dan kunci tersebut disimpan pelaku,
kemudian pelaku mendorong tubuh korban hingga korban terlentang di karpet, dan mengangkat rok korban ke atas lalu pelaku membuka celana pendek dan celana dalam korban. Lalu pelaku membuka celana dan celana dalamnya dan mengangkat kedua paha korban keatas, lalu pelaku berusaha memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin korban hingga korban menangis dan berteriak.
" Lalu korban melihat ada seseorang yang mengintip perbuatan pelaku melalui jendela rumah pelaku, dan pelaku juga mengetahui ada yang mengintip perbuatannya, sehingga pelaku menghentikan perbuatannya
Akibat saksi mengintip perbutan pelaku, Pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2024, Saksi yang mengintip perbuatan pelaku langsung melaporkan kejadian yang menimpa korban pada guru sekolah korban, sehingga kejadian yang menimpa korban selama 2 tahun akhirnya diketahui oleh ibu kandung korban yang merupakan adik kandung dari istri pelaku, ternyatanya setiap akan melakukan cabul terhadap korban selama ini korban selalu diancam akan di bunuh apabila mengadukan perbuatan pelaku terhadap korban.
Ctt. W Muksin