Bogor-- faktaliputan.com, saat melintas dikawasan istana Bogor yang berada di JL Ir.H.Juanda Rt 04 Rw 01 Gudang, Kec bogor tengah Kota Bogor Jawa barat.
Team dilapangan, Media mendapat informasi dari masyarakat setempat terkait dengan adanya penjual obat-obatan jenis Hexymer dan teramadol dll.
Maka tim kami menyambangi kios warung yang ada di depan moll itu ternyata benar informasi terkait jual obat-obatan Tampa ijin, terlihat dengan sibuknya penjaga warung tersebut melayani pembelinya....yang kami pantau rata rata yang datang ke warung itu anak muda dibawah umur, ada sebagian sopir angkotan umum. Kami mencoba konfirmasi kepada penjaga warung, ia menjawab ini warung bukan punya saya ini punya bos jali dan saya sebatas kerja di sini kalau Bapak mau ngomong sama bos saya ada ko no hp nya.
Saya bekerja di warung ini udah lumayan lama, kalau bicara omsetnya lumayan bagus pak, kata penjaga warung itu.
Dan kami pun meminta no hp bos jali kepada anak buahnya itu.
Kami mencoba konfirmasi lewat telepon seluler..... bos jali pun tidak pernah angkat telepon di WhatsApp pun bos jali sebagai pemilik warung tersebut tidak pernah balas.
Lanjut kami mencoba konfirmasi dengan warga yang ada disekitar itu..warga pun yang enggan disebutkan namanya, saya selaku warga disini betul-betul sudah Gram terhadap warung yang berjualan obat itu...dan tokoh masyarakat pun sudah sepakat mau mendemo warung itu, cuman waktunya aja belum diatur ucap warga kepada awak media.
Saya pun menduga ini kayanya ada pemasukan kepihak aparat setempat...karena masyarakat sering ngasih informasi ke aparat kepolisian tapi tidak ada tanggapan sama sekali.
Apakah pemilik warung ini kebal terhadap hukum, kalau dilihat secara kasat mata ini posisi kios atau warung engga jauh dari istana Bogor. Maka dari itu saya selaku warga setempat meminta ( APH ) Aparat Penegak hukum Mapolres dan mapolsek harus betul-betul tegas dan cepat tangkap pelaku penjual obat-obatan haram itu...jangan di jadikan tontonan jika ini masih dibiarkan terpaksa warga akan berbuat anarkisme terhadap penjual obat itu. " Jelasnya.
" Menurut aturan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang- menjual obat teramadol Hexymer dan sejenisnya adalah sebuah pelanggaran yang bisa ditersangka kan dalam pidana.
Dilihat dengan maraknya warung-warung penjual obat jenis Teramadol dan hexymer dll sekarang karang ini khususnya di Jawa barat dan sekitarnya.
Maka dari itu para pelaku dan Tersangka akan dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 Tahun dan atau denda 5 milyar rupiah." Pungkasnya. ( Red ) Heri hendarsah.