SERDANG BEDAGAI (Sumut)-Faktaliputan.com.
Hasil sidang sengketa Informasi Publik antara Termohon, di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yaitu Kepala Desa (Kades) Dolok Masango Kecamatan Bintang Bayu dan Kades Sarang Torop (Naibaho) Kecamatan Dolok Masihul serta Kades Tanjung Arab (Darmawan) Kecamatan Serbajadi.
Dengan Pemohon Informasi Publik MI, EN, MYD, MYN.
Yang beragendakan Sidang ke Tiga (Kesimpulan/Bantahan) yang dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Jalan Alfalah Medan, Selasa ( 20/2/2024).
Pada Persidangan tersebut yaitu Sengketa Informasi Publik yang telah terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi Provsu dengan Register nomor 02/KIP-SU/S/I/2024 antara Pemohon dan Termohon.
Tentang perihal tersebut ke Empat Oknum yang diduga ingin memeras para Kades Kades dan bermodus minta Informasi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dan permasalahan terjadinya Sengketa Informasi Publik diduga adanya pemerasan terhadap Kades di Kecamatan Bintang Bayu, karena adanya permintaan untuk membeli Tiket Pesawat keberangkatan ke Jakarta pada 4 Oknum tersebut agar Permohonan KIP tidak dibuat di Kecamatan Bintang Bayu,
Akan tetapi karena dianggap terlalu banyak Nilai Uangnya, Kades di Kecamatan Bintang Bayu hanya mengirim sejumlah uang melalui Transfer Bank senilai Rp 3 Juta, lalu karena nilai Uangnya tidak sesuai7 yang diminta oleh ke 4 Oknum tersebut maka mereka melayangkan Gugatan sengketa KIP.
Kades Sarang Torop Kecamatan Dolok Masihul menjelaskan bahwa ke 4 Oknum tersebut meminta uang Rp 1 Juta/Desa di Dolok Masihul akan tetapi tidak mereka berikan, karena tersiar kabar Pungli di Desa Karang Torop sehingga Desa tersebut digugat sengketa KIP oleh ke 4 Oknum tersebut.
Begitu juga di Desa tanjung Arab, ke 4 Oknum tersebut terjadi juga Sengketa KIP, dikarenakan atas perintah Sekretaris Desa Tanjung Arab agar Kades nya digugat oleh ke 4 Oknum tersebut.
Kronologi tersebut yang didapat informasi oleh awak media dari salah satu Kades
bahwa sebelum ke Persidangan, semua Para Kades Kecamatan Bintang Bayu yang berjumlah 18 dan seorang Kades tidak hadir bertemu dengan ke Empat Oknum tersebut di sebuah Kolam Pancing mengadakan Negosiasi dan terjadi gaduh mulut antara para Kades Kades Bintang Bayu dengan para ke Empat Oknum tersebut sembari mengancam jika permintaan mereka tidak dituruti, akhirnya dari pertemuan tersebut cuma Rp. 3 Juta yang di Transfer untuk pembelian Tiket Pesawat ke Jakarta, sehingga mereka melaporkan nya ke KIP.
Sementara seorang Kades pun memaparkan bahwa tentang bukti Transfer karena MYN memberikan Nomor Rekening kepada Kades Gudang salah satu Kades yang bernama Pak SLMT PWN, kata Kades yang enggan dituliskan namanya.
Akhir nya pada persidangan kemarin (20/2) berakhir dengan keputusan ditolak oleh Majelis Sudang, artinya pihak Termohon atau kades kades MENANG dalam persidangan sengketa KIP tersebut.
Adapun gugatan Pemohon
ditolak karena menurut Ketua Majelis dan anggota Majelis dinilai kurang tepat cara Pemohon meminta Informasi di Desa Desa tersebut serta
didukung adanya pernyataan Kades Kades di Kecamatan Bintang Bayu dan Kades Kades di Kecamatan Dolok Masihul adanya Dugaan Pemerasan, Pengancaman serta Intimidasi.
Pernyataan tersebut ditandatangani diatas materai lengkap dgn stempel para Kades Kades. Bukti lain juga adanya kebohongan dua orang yg sehari harinya kegiatannya sebagai seorang Jurnalis pada sidang pertama KIP mengaku cuma sebagai Petani dan Tukang Kusuk, akan tetapi fakta Ketiga ada nya bukti pemerasan meminta Tiket untuk 4 orang ke Jakarta namun cuma di transfer melalui Brilink ke rekening salah satu dari ke Empat Oknum tersebut sekitar Rp. 3 Juta dan bukti tersebut terlampir, akhirnya dari Fakta tersebut menjadi pertimbangan Ketua Majelis dan Anggota Majelis memutuskan menolak gugatan Pemohon.
Dan akhirnya gugatan sengketa KIP dimenangkan oleh para Kades di Kecamatan Bintang Bayu serta Dolok masihul dan Serba Jadi. (Tim )