Fatalioutan.com
" Saat ini Kapolrestabes Palembang telah mengungkap 2 kasus perkara pidana pembunuhan, terjadi pada tanggal 23 Februari 2024 di wilayah hukum Polsek Kertapati .
Kedua Pelaku di kenakan pasal 340 KUHP 338 KUHP ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup ataupun kurungan 15 tahun penjara.
Kemudian ,kasus kedua yang terjadi pada tanggal 18 September 2021,perkara kekerasan terhadap anak perempuan di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia ,dimana tersangka sempat menjadi DPO Polrestabes Palembang .
Kini pelaku sudah berhasil ditangkap,
.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ,dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam UU perlindungan anak Pasal 70 C Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002. “Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Ctt W. Muksin