Faktaliputan.com
Terjadi pengeroyokan terhadap Agus Permana 30 tahun , Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024.,kejadian sekitar pukul 18.30 Wib. di jalan tegal binangun di bengkel las berasama Kelurahan Plaju darat Kecamatan Plaju Palembang .
Menurut keterangan Agus sebagai petugas survey di lapangan untuk pengambilan kredit mobil di konsumen lalu ketika di TKP menanyakan angsuran kredit sepeda motor kepada debitur dikarenakan angsuran yang menunggak,.
Kemudian ketika di sana terjadilah salah paham antara korban dan debitur dikarenakan awalnya korban menanyakan untuk pembayaran angsuran kepada debitur akan tetapi dijawab bahwa dia belum menerima STNK dan flat kendaraan dan belum bisa membayar ,serta akhirnya terjadilah salah paham diantara mereka . akhirnya keluarga dari debitur tersebut yang juga ada di sana langsung mendekati korban dan dilihat oleh korban untuk terlapor ada yang memegang besi dan korban dipukul dengan besi tersebut mengenai tangan korban lalu hidung korban dipukul oleh salah satu terlapor dengan tangan kosong kemudian korban langsung kabur meninggalkan TKP untuk menyelamatkan diri dan untuk kendaraan korban tinggal di sana dan setelahnya untuk ada korban diambil security kantor di mana korban kerja dan setelah dilihat untuk kendaraan korban sudah dalam kondisi rusak atas kejadian tersebut korban mengalami luka di hidung mengeluarkan darah pipi kanan memar dan tangan kanan bengkak
Setelah itu korbab langsung datang ke Polrestabes Palembang. Melaporkan penganiayaan pengeroyokan terhadap dirinya .
Sekarang kasus peganiayaan pengeroyokan tersebut telah ditangani petugas kepolisian Kapolrestabes Palembang,guna penyelidikan lebih lanjut
Sebagai mana akan ditentukan pasal pengeroyokan ", dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
Ctt, W ,Muksin