Sumatera utara(sumut) --Faktaliputan.com
Viral Berita di media Sosial Tentang Galian C.
Sungguh Menyedihkan Melihat Penegak Hukum Di Era digitalisasi Seakan Tidak lagi Memperdulikan Apa yang Sudah di Sajikan Oleh Media Cetak Online Dan Media Sosial (FB) Yang Sudah Viral Tentang
Maraknya Galian C di Bantaran Sungai Ular Yang Mengambil Tanah Milik Negara Dan Dijual Belikan Demi Keutungan Pribadi Sampai Saat ini Tidak Tersentuh Hukum, Ada apa dengan Penegak Hukum Di Sumatera Utara (Sumut), Rabu 03/01/2024.
Dari Pantauan para awak media di lokasi pengerukan tanah Tampak 3 Unit Alat Berat (Beko) dampak jelas jalan lintas Medan - Tebing Tinggi di titi jembatan perbatasan kabupaten Sergai dengan kabupaten Deli Serdang di bantaran Sei ular ,Puluhan mobil Damtrek Lagi Antri Untuk Membeli Tanah Dari Mafia Yang Mengorek pinggir sungai Ular Atau tanah negara Sudah Melawan Hukum (Keball Hukum??..)
Saat Awak Media Mengunjungi Salah satu Warga Yang Sedang mengarit rumput utk ternak nya yang namanya tak mau di sebutkan mengatakan , "Lihat lah bang Tanah Sungai Ular Bisanya dijual belikan Sesuka Orang itu aja Bang... Aneh Jaman sekarang Tanah negara berani orang itu jual bukan satu dua hari Bang sudah ada tiga bulanan sempat berhenti , sebentar lalu beraktivitas lagi hanya untuk mengelabui masyarakat saja , herannya Begitu lamanya Penegak hukum kok diam aja ya bang..., Terang Warga...., apa Mereka tidak melihat dampak jelas di jalan lintas begini, jelasnya. Sambil tersenyum.
Warga yang di lokasi bantaran sei ular warga yang merasa heran kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH ) hanya diam dan tidak buat apa- apa , bila terjadi cebol dan bencana kan kami juga masyarakat yang merasakan akibat/ulah para pengusaha /toke GalianC yang hanya mengambil keutungan pundi - pundi Rupiah ", jelasnya lagi.
Sedang kan di jalan tersebut ,bantaran Sei ular sudah di patokkan Plang tertulis :
Seperti sudah Melangar / dikakangi itu semua.
"Tanah Negara di Larang Memfaat kan tanpa izin Ancaman di pidana :
Pasal 167(1)ayat KUHP di hukum 9 bulan penjara.
Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.
Pasal 551 KUHP dihukum denda.
Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat .Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Balai Wilayah Sungai Sumatera Utara II.
Harap warga kepada Aparat Penegak Hukum (APH ) secepat nya untuk bertindak dan tegas kepada pengusaha/bos - bos galianC di berhentikan.(sopiyan)