FaktaLiputan.com//PANGKALPINANG - Dr RR Suliastuti DN, M.Si, seorang penguji tes Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Lembaga Penguji UKW UPN Veteran Yogyakarta, menegaskan bahwa menjadi seorang wartawan bukan hanya sekadar pekerjaan, melainkan sebuah profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pembukaan kegiatan UKW yang diselenggarakan oleh Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Bangka Belitung, serta Kantor Berita Online (KBO) Babel, Dr RR Suliastuti menjelaskan pentingnya perlindungan dan aturan dalam menjalankan profesi wartawan. Jumat (12/1/2023).
Dalam sambutannya pada Kamis, 11 Januari 2024, di Wisma Timah 88, Pangkalpinang, Dr RR Suliastuti menyampaikan bahwa wartawan memiliki status istimewa atau yang dikenal sebagai Lex Specialis. Hal ini merujuk pada perlindungan khusus yang diberikan oleh Undang-Undang Pers, yang juga mengatur etika dan kode perilaku wartawan.
Lebih lanjut, Dr RR Suliastuti menekankan bahwa apabila terjadi permasalahan terkait pemberitaan di media, kepolisian tidak boleh langsung memanggil wartawan atau pimpinan media tersebut. Dalam hal ada dugaan pencemaran nama baik, kepolisian harus terlebih dahulu menyurat kepada Dewan Pers untuk meminta petunjuk atau rekomendasi guna menyelesaikan masalah tersebut.
Ia menegaskan bahwa peran Dewan Pers sangat penting dalam menyelesaikan sengketa pers. Jika hasil telaah Dewan Pers menunjukkan bahwa berita yang dimuat menjadi permasalahan, pihak Dewan Pers akan memberikan rekomendasi untuk tindakan lebih lanjut, termasuk proses hukum.
Meskipun wartawan memiliki perlindungan hukum, Dr RR Suliastuti juga mengingatkan agar setiap wartawan harus menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab. Menurutnya, berita yang dimuat harus berimbang dan mencakup semua sisi, sehingga dapat menghindari munculnya permasalahan. Ia menekankan pentingnya kekompetenan wartawan dalam menyajikan informasi.
Kegiatan UKW yang diselenggarakan oleh PJS dan KBO Babel merupakan ajang untuk menguji kompetensi para wartawan di Provinsi Bangka Belitung. Kegiatan ini diikuti oleh 18 peserta dari berbagai media online di daerah tersebut.
Upacara pembukaan UKW dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi forkompinda, termasuk Pj Gubernur Bangka Belitung Syafrizal ZA sekaligus membuka kegiatan UKW Babel, Kapolda Bangka Belitung diwakilkan Kabid Humas Polda Kep Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Danrem 045 Gaya diwakili Kapenrem Mayor Inf Adi, Danlanal Bangka Belitung diwakili oleh Letda Roy Hutabarat Dan Posal Pangkalbalam, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, KadisKominfo Babel Sudarman, Kadis Kominfor Kota Pangkalpinang Febri.
Dukungan dari berbagai pihak, seperti PT Timah dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, menjadi kunci terselenggaranya kegiatan ini.
Dengan adanya UKW, diharapkan para wartawan dapat terus meningkatkan kompetensinya dan menjaga etika profesi, sehingga mampu memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Dr RR Suliastuti berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi sarana pembinaan dan pengembangan profesi wartawan di Bangka Belitung.
Dalam suasana yang penuh semangat tersebut, UKW 2024 diharapkan memberikan dampak positif bagi perkembangan media dan kualitas jurnalisme di Provinsi Bangka Belitung. (KBO Babel)