Blitar,faktaliputan.com -
Bumdes Arta Mulyo, Desa Tambakrejo di duga melanggar aturan dalam penjualan karcis masuk wisata Tambakrejo, Karcis dengan bentuk yang sama namun bodong.
Adanya penjualan TIKET/Karcis yang diduga ganda sengaja untuk di jual belikan pada pengunjung wisata agar mendapatkan keuntungan diluar Karcis yang disahkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar.
Aksi nakal BUMDes yang membuat kesalahan dengan melanggar hukum dalam pengelolaan penjualan Karcis yang tak sesuai telah menjadi sorotan Publik.
Selain penjualan ENTRY TIKCET (ticket masuk) Bodong beberapa awak media di Blitar menyikapi sikap arogansi oknum pejabat Bumdes desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto.
Salah satu rekan media Zaenal Arifin , sangat menyesalkan tindakan Ketua Bumdes Artho Mulyo yang tidak menghargai frofesi wartawan dengan karya tulisnya, tuturnya," dan kami kesana berdasarkan tamu yang awalnya diajak kordinasi Kepala Desa Tambakrejo Surani, sekalipun hanya secara lisan pungkasnya. Kami saat itu wawancara terkait program kerja peningkatan wisata Tambakrejo yang bisa kami expost dengan kawan kawan sebagai pemberitaan berbayar (ADV), lha kok Direktur bicaranya seperti tidak menghargai karya jurnalis dan hanya mau menggantinya dengan nominal yang tidak pantas,seperti merendahkan martabat Jurnalis,"ungkapnya
Disaat yang sama hal senada juga disampaikan dari wartawan Identikpost Basuki, kalimat yang tersirat dalam berita acara itu dibuat tidak kooperatif yang justru akan menimbulkan masalah, "terlebih bagi pihak Bumdes sendiri hal itu justru bumerang, karena disitu terkesan ada pengakuan kalau penjualan karcia bodong sengaja dilakukan oleh oknum, yang berdampak pada perbuatan korporasi melawan hukum, bisa dipidana melanggar undan - undang korupsi,"ungkap Basuki.(fdy)