Ketua PGRI Sumatera Utara akan membuka Lembaga Konsultasi bantuan hukum (LKBH) bagi Guru di setiap Kabupaten / Kota

Nature



Ketua PGRI Sumatera Utara akan membuka Lembaga Konsultasi bantuan hukum (LKBH) bagi Guru di setiap Kabupaten / Kota

Selasa, 12 Desember 2023, Desember 12, 2023
Faktalioutan.com
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan organisasi yang dilindungi oleh undang-undang Oleh karena itu PGRI adalah organisasi yang cukup strategis bagaimana membangun karakter-karakter tenaga pendidik yang ada di wilayah istimewa,Hal ini disampaikan DR.H.Saiful Abdi, SH, SE, M.Pd ,di Stabat, Senin (11/12) sore.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Langkat Dr.H.Saiful Abdi,SH,SE,MPd, setelah terpilih secara aklamasi menjadi Ketua PGRI Sumatera Utara dalam rapat yang dilaksanakan,28 perwakilan, dihadiri  para pengurus kabupaten / kota, dilaksanakan di "Medan.
Untuk itu dirinya berharap kepada seluruh pengurus kedepannya dapat diperdayakan seluruh kabupaten /kota dan adanya penyegaran untuk memperjuangkan Hak-hak nasib guru honorer, supaya cepat menuntaskan  menjadi PPPK seperti di kabupaten Langkat ada penerimaan PPPK. Membina para PGRI Kabupaten / Kota agar membuka Lembaga Konsultasi bantuan hukum (LKBH) pada propesi guru atau tenaga pendidik yang bermasalah,tidak pernah di dampingi dan itu tidak di kutip biaya karena dari PGRI sudah menanggulangi semuanya,salah satu prestasi PGRI di Langkat melalui Lembaga Konsultasi bantuan hukum (LKBH) tersebut satu-satunya program yang berjalan di Langkat ,untuk di terapkan di PGRI Sumatra Utara nantinya, contoh pendampingan yang pernah yaitu masalah buly pada siswa atau kriminalisasa terhadap guru sampai persidangan sehingga sampai kita selesaikan,tetapi pada guru yang gak beres seperti pencabulan pada siswa kita membenamkan atau kita penjarakan.paparanya.
Mengingat tenaga pendidik di wilayah Sumatera Utara yang cukup luas mayoritas merupakan tenaga honorer dirinya mengharapkan pemikiran dari seluruh anggota PGRI agar kedepannya kesejahteraan tenaga honorer tersebut bisa ditingkatkan.

"Kedepan mari kita bangun kekompakan, kerjasama, supaya guru-guru di setiap Kabupaten / Kota lebih jaya, maju dan bermartabat," lanjutnya. Mengatakan profesi guru dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

"Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang melindungi guru perlu diperhatikan oleh murid dan wali murid, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," katanya.

Saiful mengatakan Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Guru menyatakan guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan peraturan tertulis maupun tidak tertulis.

Peraturan tertulis maupun tidak tertulis itu dapat ditetapkan oleh guru, peraturan tingkat satuan pendidikan dan peraturan perundangan-undangan dalam proses pembelajaran.

Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan sanksi yang diberikan guru dapat berupa teguran dan atau peringatan baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 40 berbunyi "Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing".

"Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi serta keselamatan dan kesehatan kerja," tuturnya.

Selain perlindungan selama menjalankan tugas, guru juga berhak mendapatkan perlindungan hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah tentang Guru.

Pasal 41 berbunyi "Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain"tutupnya. ( Abdul Nasib)

TerPopuler