Kapolres Sukabumi Minta Pertamina Tegas Terhadap SPBU Nakal

Nature



Kapolres Sukabumi Minta Pertamina Tegas Terhadap SPBU Nakal

Jumat, 08 Desember 2023, Desember 08, 2023

Faktaliputan.com - Dugaan penyalahgunaan Solar bersubsidi di SPBU 34-43115 Mande Jampang Surade Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, sontak jadi perhatian berbagai pihak. Terutama Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede.Orang nomor satu di jajaran Polisi Resort Sukabumi ini meminta pihak Pertamina segera memutuskan hubungan usahanya. 

"Seharusnya tegas bila ada SPBU nakal dan langsung putus hubungan kerjasamanya." Singkat Pardede melalui telepon selulernya pada faktaliputan.com.

Dan untuk langkah hukum yang menjadi kewenangan pihak kepolisian, AKBP Maruli Pardede belum memberikan tanggapannya. 

Sebelumnya, Wina penanggung jawab SPBU yang saat ini menjadi sorotan khalayak umum, membantah adanya penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi.Dan mempertegas bahwa pembelian tersebut untuk petani dan nelayan." Kami hanya melayani pembelian pertalite subsidi dan Solar subsidi, itu juga harus membawa surat rekomendasi dari Desa, Camat juga dinas terkait."Pungkasnya pada faktaliputan.com (7/12). 

Sebelumnya diberitakan, 
kurangnya pengawasan BBM jenis Solar bersubsidi di daerah jalan raya Jampang Surade dengan nomor SPBU 34-43115, di manfaat kan beberapa oknum untuk memperkaya diri sendiri.Dan pada akhirnya mengakibatkan kelangkaan dan kerugian Negara.Hal ini terbukti dengan tertangkap tangan di satu SPBU pada pukul. 03.18 dini hari. Awak media melihat satu unit roda empat APV putih lost back dengan membawa dirigen kurang lebih hampir 10 dirigen yang sedang di isi Solar bersubsidi.

Menanggapi hal tersebut, Irto Ginting Corporate Secretary Pertamina SH C&T menegaskan akan memberikan sanksi administrasi dan sampai pemutusan kerja sama dengan pihak Pertamina. " SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran pasti akan diberikan sanksi sesuai ketentuan, mulai sanksi administrasi, skorsing hingga pemutusan hubungan usaha."Jelas Irto melalui telepon selulernya (8/12). 

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting juga menambahkan pembelian BBM jenis Solar bersubsidi yang berlebihan jelas melanggar aturan.Sekalipun untuk Nelayan wajib menggunakan surat dari Dinas terkait dan dibatasi."Sudah ada batasannya untuk pembelian Solar bagi nelayan di dalam surat rekomendasi yang di keluarkan Dinas terkait.Dan harus tercatat secara administratif semua pembeli Solar." Terangnya. 

"Atas informasi yang kami terima, Pertamina akan segera melakukan pengecekan TKP ( Tempat Kejadian Peristiwa) baik secara administrasi maupun pengecekan CCTV di SPBU tersebut." Tambah Irto pada faktaliputan.com.

Di tempat berbeda,  faktaliputan.com mengkonfirmasi pembeli berinisial R melalui telepon seluler nya (7/12)menerangkan, bahwa dirinya membeli Solar subsidi bukan untuk dijual kembali tapi digunakan untuk pembuatan jalan. 

"Betul untuk proyek jalan, Kalau tidak Percaya cek kesini atau cari info betul apa tidak ada proyek jalan, kami kalau bukan untuk kepentingan jalan.tidak  bakalan beli Solar.Tolong dimengerti ya." Singkat.(Her/Tim)

TerPopuler