Deliserdang(sumut)-- Faktaliputan.com
Kagett.. seorang kakek pensiunan ASN di kabupaten Deli Serdang (sumut) Berinisial JP (59) di tangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang karena diduga menyetubuhi ,terbukti seorang remaja berinisial RL(17) yang merupakan anak rekan kerja pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang,Kompol Wirham Arif,S.H,S.I.K.M.H menerangkan pada jumat 8/12/2023.
"Motif pelaku adalah untuk melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban",ucap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Menurutnya, kejadian ini berawal saat pelaku melihat korban pulang sekolah dengan berjalan kaki, saat itu pelaku melintas mengendarai mobil dan menawarkan mengantar pulang kerumah, saat berdua di dalam mobil niat bejat pelaku timbul menyetubuhi korban.
Dari hasil pemeriksaan, kata kasat Reskrim Polresta Deli Serdang perbuatan bejat pelaku ini telah dilakukanya sebanyak 4 kali dan itu semua dilakukan di dalam mobil pelaku.
"Sementara mengumpulkan bukti - bukti dan dikuatkan dengan hasil visum terdapat luka pada selaput dara korban, kami bergerak untuk menangkap pelaku.
Saat ini sedang JP(59) sudah kita aman kan dan menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang.
Kepada pelaku kita terapkan pasaltindak pidana kesusilaan terhadap anak atau perbuatan cabul sebagaimanq di maksud dalam pasal 81 ayat(2) jo pasal 76 D Subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara",tutup Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.(sopiyan)