Faktaliputan.com - kurangnya pengawasan BBM jenis Solar bersubsidi di daerah jalan raya Jampang Surade dengan nomor SPBU 34-43115, di manfaat kan beberapa oknum untuk memperkaya diri sendiri.Dan pada akhirnya mengakibatkan kelangkaan dan kerugian Negara.Hal ini terbukti dengan tertangkap tangan di satu SPBU pada pukul. 03.18 dini hari. Awak media melihat satu unit roda empat APV putih lost back dengan membawa dirigen kurang lebih hampir 10 dirigen yang sedang di isi Solar bersubsidi.
Menanggapi hal tersebut, Irto Ginting Corporate Secretary Pertamina SH C&T menegaskan akan memberikan sanksi administrasi dan sampai pemutusan kerja sama dengan pihak Pertamina. " SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran pasti akan diberikan sanksi sesuai ketentuan, mulai sanksi administrasi, skorsing hingga pemutusan hubungan usaha."Jelas Irto melalui telepon selulernya (8/12).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting juga menambahkan pembelian BBM jenis Solar bersubsidi yang berlebihan jelas melanggar aturan.Sekalipun untuk Nelayan wajib menggunakan surat dari Dinas terkait dan dibatasi."Sudah ada batasannya untuk pembelian Solar bagi nelayan di dalam surat rekomendasi yang di keluarkan Dinas terkait.Dan harus tercatat secara administratif semua pembeli Solar." Terangnya.
"Atas informasi yang kami terima, Pertamina akan segera melakukan pengecekan TKP ( Tempat Kejadian Peristiwa) baik secara administrasi maupun pengecekan CCTV di SPBU tersebut." Tambah Irto pada faktaliputan.com.
Di tempat berbeda, faktaliputan.com mengkonfirmasi pembeli berinisial R melalui telepon seluler nya (7/12)menerangkan, bahwa dirinya membeli Solar subsidi bukan untuk dijual kembali tapi digunakan untuk pembuatan jalan.
"Betul untuk proyek jalan, Kalau tidak Percaya cek kesini atau cari info betul apa tidak ada proyek jalan, kami kalau bukan untuk kepentingan jalan.tidak bakalan beli Solar.Tolong dimengerti ya." Singkat.(Her/team)