Sukabumi-faktaliputan.com
Uang hasil korupsi yang di gunakan tersebut wajib dikembalikan oleh terpidana korupsi berupa uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.
Mengacu pada pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Namun kenyataannya hal pada pasal 4 undang undang tindak pidana korupsi(TIPIKOR) tersebut diduga hanya hiasan belaka,pasalnya banyak yang tesandung kasus korupsi tetapi bagi para pelakunya hanya mengembalikan uang hasil korupsinya saja,tetapi tidak dipidanakan.
Mengacu pada penjelasan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disebut TGR adalah suatu proses tuntutan terhadap pegawai dalam kedudukannya bukan sebagai Bendahara dan bukan sebagai Pengurus Barang serta pihak lain,dengan tujuan menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan atau melalaikan kewajibannya.
Maka kita berharap kepada presiden yang akan terpilih nanti pada pilpres tahun 2024 nanti agar TGR atau pengembalian uang hasil korupsi tersebut yang dilakukan oleh orang yang melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara harus di hapuskan.
Karena ini sama saja membuka keran untuk oknum para pelaku untuk melakukan korupsi.
Artinya jikalau pelaku korupsi ketahuan oleh aparat penegak hukum atau oleh inspekstorat,si pelaku korup tersebut hanya mengembalikan uang hasil korupsinya saja,tanpa ada tindak lanjut pidananya.
Padahal itu sudah jelas jelas kalau kita mengacu pada undang undang tipikor,bahwa walaupun hasil korupsinya sudah dikembalikan,bukan berarti bebas begitu saja,melainkan tindak pidananya pun harus diperlakukan.
Jadi sekali lagi TGR tersebut harus dihapuskan agar para oknum pelaku korupsi tidak semena mena melakukan korup yang merugikan keuangan negara.(igun)