DilDuga Kebal Hukum .Mafia Tanah Lancar Beraktivitas Bantaran Sungai Ular.

Nature



DilDuga Kebal Hukum .Mafia Tanah Lancar Beraktivitas Bantaran Sungai Ular.

Senin, 13 November 2023, November 13, 2023

Serdang Bedagai(sumut)-- Faktaliputancom

Mafia Tanah beraktivitas lagi di Bantaran Sungai Ular Lingkungan Pasiran kelurahan Simpang Tiga Pekan kecamatan. Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai (Sumut) senin 13/11/2023.
Pada tanggal 3/10/2023  komisi D DPRD Sumatera Utara dan Tim Gabungan Pemerintah Sumut adakan Rapat dan Menggelar Razia besar - besaran untuk menertibkan seluruh galianc ilegal di Sumut.

Namun  pihak Boss galian c tidak  merasa khawatir dan merasa takut sedikit pun  pemberitaan di media sosial atau pun di media cetak/koran yang tersebar luar  akan ada Razia galian c tersebut.

Sebelum nya juga sudah terjadi penangkapan  galian C dua bulan yang lalu  di Kabupaten Deli Serdang desa Suka mandi Hulu,  tersangka seorang pekerja dan  seorang bos/toke galian C yang mempunyai Alat berat (beco)   ,lalu di amankan  tim krimsus poldasu,  untuk barang bukti 3 mobil truck dan alat berat(beco) di aman kan di poldasu. 

Tapi sayang kejadian itu tidak  merasa jerah dan khawatir oleh para boss/toke  galianC  , makin marak dan meraja lela untuk menjual tanah Bantaran sei ular .




Tampak.di lokasi  aktivitas
Hilir mudiknya truck - truck pengangkat tanah timbun yang melintasi  jalan benteng Bantaran sungai ular membuat jalan tersebut menjadi hancur dan berlobang - lobang , membuat masyarakat yang biasa nya ke ladang harus berhati - hati bila berpas - pasan dengan truck  pengangkat tanah tersebut.

Sedangkan  kegiatan galian C truck hilir mudik  sei ular (DAS) yang di duga tidak mengantongi izin itupun  berjalan tanpa hambatan seakan - akan pemerintah dan Aparat  Penegak Hukum tidak mampu  bertindak .



"Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Bila galian C ilegal tanpa ada izin  di hasilkan ilegal , sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .

Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .

Aktivitas galian C di bantaran sungai ular sering kali terjadi dan  seolah - olah  , mafia tanah  Boss - Boss / Toke telah di bekingi oleh  orang - orang tertentu di dugaa kebal hukum.

Serdang kan di samping jalan benteng bantaran sungai ular, sudah tertera ada Plang yg bertulisan " Tanah Negara 
DiLarang Memaafkan kan  Tanpa izin
Ancaman Pidana:
Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara
Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara.
Pasal 551 KUHP di hukum denda.

Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II.

Di pantau media / wartawan , dilihat di lokasi tetap saja ada pengusaha - pengusaha tanah yang memanfaat kan keuntungan dari itu semua., tidak menghirau kan bahwa ada plang di pinggir jalan benteng , pengusaha - pengusaha mengambil keuntungan dengan pundi - pundi rupiah .




 Masyarakat  mengharapkan kepada "Bapak Jenderal" Kapoldasu (sumut) bertindak tegas  dan terukur kepada  pengusaha tanah yang beraktivitas galianC  khususnya di bantaran sungai ular , kirany" Bapak Kapolres Serdang bedagai dan  "Bapak  Jenderal" Kapoldasu  menangkap dan anggkat ekskavator nya supaya tidak ada lagi perusakan lingkungan ,  pencemaran polusi udara di sebabkan debu - debu berserakan.(Tim)

TerPopuler