Sergai (sumut)-- Faktaliputan.com
Kini beraksi mafia minyak Solar Bersubsidi beraktivitas di SPBU kecamatan Perbaungan depan kantor cabang BRI , yang mana mafia beraktivitas seakan - akan tak perduli dan mengelabui dengan modus mobil pribadi , senin 20/11/2023.
Sudah tertera pada pasal .55 UU Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi , para tersangka terancam pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 milyar ,Hukum Penimbunan Minyak solar .
Setiap orang yang menyalahgunakan pengakutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi Pemerintah dipidana penjara lama 6 tahun dan denda 60.000.000.0000.00 milyar.
Di harapkan Pertaminan dan APH tegak tegas dan terukur atas penyelewengan Penjualan BBM bersubsidi, agar mafia minyak tidak sewenang - wenang sesuka nya utk mendapat kan keuntungan pribadi
Kepada APH harap bongkar oknum - oknum yang terlibat dalam penyalah gunaan BBM bersubsidi
Begitu juga masyarakat perbauangan heran terhadap Pertamina Kenapa tidak di segel SPBU perbaunga dan Pihak Polres polsek perbaungan polres sergai pun diduga Diam di kantor.
Begitu juga masyarakat sudah tau yg sudah jelas viral di Fecebook @Bhineka tunggal ika sampai sekarang tidak ada tanggapan dari APH dan Pertamina.
Sehingga di nyatakan kalau tidak percaya lihat CCTV nya.
(sopiyan)