Medan (sumut) -- Faktaliputan.com.
Tim Saber Pungli Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka kasus OTT komisioner Bawaslu kota medan yang di tangkap beberapa hari.
Satu orang tersangka adalah komisioner Bawaslu berinisial AZ dan seorang lainya berinisial FW, sedangkan lagi berstatus sebagai saksi dan akan di pulangkan
Kabid Humas Polda Sumut ,Kombes Pol .Hadi Wahyudi membenarkan ketika di wawancarai awak media/wartawan jumat 17/11/2023.
"Ya jadi dalam kasus OTT ini, dua orang di tetapkan sebagai tersangka , sedangkan seorang lainya tidak di temukan keterlibatannya, sehingga akan di pulangkan atau di lepas", ungkap Humas Polda Sumut Kombes.Hadi Wahyudi.
Menurut Humas Polda sumut ini, dua orang tersangka itu telah di tahan di Mapolda Sumut untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
"Tersangka meminta sejumlah uang kepada salah satu calon legeslatif(Caleg) di duga sebagai syarat agar berkas pencalonan di terima modusnya", tambahnya.
Lalu caleg itu pun menyerahkan uang Rp.25 juta kepada tersangka dan akhirnya pihak kepolisian mengamankan tersangka dan serta barang buktinya.
"Keduanya di persangkakan dengan kasus pemerasaan dan telah di tahan, untuk keterlibatan tersangka lainya, itu masih di dalami", terangnya Humas Polda Sumut.(sopiyan)