OKI.- Sumatera Selatan,-FaktaLiputan.com -Lagi dan lagi Peristiwa kekerasan kembali terjadi kepada Wartawan, usai melakukan Peliputan di kegiatan Pembangunan Infrastruktur Jalan penghubung antara Kabupaten Ogan Komering Ilir (Oki) Menuju Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan Yang diduga Milik Pemerintah Setempat.
Korban Pengeroyokan Merupakan Wartawan Media Nasional Benuanews.com. Bernama Wahyudi, di keroyok Oleh DN Cs Oknum Yang Mengaku Wartawan yang diduga membekingi Proyek Jalan tersebut.
Sebelum Terjadi Pemukulan Wahyu Menjelaskan Saya datang ke pekerjaan Jalan yang berlokasi di Daerah Desa Tapus, Kecamatan Pampangan untuk mengkonfirmasi Kegiatan Pekerjaan sejauh mana progres jalan yang dibangun.
Kita disambut baik dengan (IK) Salah Satu pekerja di sana, (IK) mengatakan posisinya mengawasi para Pekerja, (IK) juga menjelaskan untuk Pembangunan Jalan dengan Panjang 260 Meter, Lebar 4,5 Meter dan Tinggi 60 Cm. Sedangkan Untuk anggaran (IK) tidak mengetahui dan (IK) pun Tidak tahu dimana Papan Informasi Proyek Di Pasang Oleh Kontraktor.
Saat ditanya Siapa Yang bertanggung jawab disini (IK) Menjawab Kalau Untuk Media Langsung Menghubungi D (Pelaku)" Kata Wahyudi Menjelaskan
Di Lokasi Berbeda Tepatnya di Daerah Ulak depati Saya(Korban) mendapatkan Telpon WhatsApp Dari 082133828XXX dengan Melontarkan kata-kata kau disini ngapain(Tempat Proyek) itu jagoan aku jangan ganggu nanti aku datangi kamu aku kapak kamu pergi lah dengan dugaan melontar kata nada pedas dengan ancaman oleh Pelaku (D).
Tidak berapa lama sekitar pukul.18.00 wib diduga (D) sama rekan nya berinisial"(Ms) sengaja datang dengan membawa benda tumpul keras yang diduga berupa besi ke rumah Teman saya.Sempat Beradu Argument, Tiba-tiba (D) Langsung Memukul memakai besi dan temannya (MS) pun ikut mengeroyok saya.
Usai mendapatkan Perlakuan tersebut (D) bersama Rekannya (MS) kita Laporkan ke kantor Polisi terdekat Dengan membawa Bukti Visum.
Laporan sudah kita buat dengan Laporan Polisi Nomor : LPN/B-12/X/2023/Sumsel / Res OKI / Sek Pampangan, Tanggal 17 Oktober 2023.
Berdasarkan pasal 8 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers harus di lindungi karena di nilai sedang memiliki hak dan tidak melanggar hukum karena dalam hal ini pers sedang menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang.
Sesuai dengan pasal 8 UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang berbunyi "dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum" kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Saya Berharap kejadian ini tidak terulang lagi kepada rekan-rekan wartawan dilapangan,dan meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memanggil para Pelaku Pengeroyokan". Harap Wahyu
[ Team / Read ]