Medan * faktaliputan.com
Seorang ibu yang sedang hamil tua mengalami sulitnya mengurus E-KTP di Kota Medan.Sri Wahyuni,nama ibu tersebut berdomisili di Jl AR Hakim gg Taruna Medan Area.Pengurusan E-KTP dirinya sangat dibutuhkan untuk syarat mendaftar KIS(Kartu Indonesia Sehat) dalam rangka persiapan melahirkan anaknya yang tinggal menunggu hari menurutnya.
Menurut keterangan nya,dia sudah mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Medan pada tanggal 1/7/2023 dengan membawa Kartu Keluarga(KK)Asli sebagai syarat perekaman E-KTP.Namun ia ditolak,karena namanya sudah ada dalam data base instansi itu.
Pegawai Kantor Disdukcapil Kota Medan,memberitahukannya bahwa ia harus membawa Surat Pindah dari Pematang Siantar.Dalam keadaan ngilu menahan sakit,Sri Wahyuni memohon pegawai tersebut memberinya data print yang tercatat di Pematang Siantar.Sementara dia sangat membutuhkan E-KTP dan KIS dengan segera,guna mengantisipasi komplikasi saat proses persalinan dan memastikan ia mendapat akses kesehatan yang dibutuhkan.
Upaya Sri Wahyuni sia sia,tidak mendapat bantuan atau pun dukungan dari pegawai Disdukcapil Kota Medan alasan karena Aturan.Hambatan dan sulitnya mengurus E-KTP menjadi hambatan mengakses layanan publik yang Sri Wahyuni butuhkan,padahal menghadapi moment penting dalam hidupnya.
Sri Wahyuni mencoba mendatangi Aktivis Sosial,dengan memohon agar supaya dapat membantu dia dalam urusan pengurusan E-KTP dan KK Kota Medan.Kisah getir seorang ibu hamil tua,kesana kemari guna mengurus KTP mengusik naluri dan rasa empati terhadap sesama yang butuh pertolongan,Uba Pasaribu meresponnya dengan pasti.Dengan sangat menyayangkan dan mengecam tindakakkan dan sikap Pegawai Disdukcapi Kota Medan atas berbagai permasalahan dalam urusan pelayanan publik.Tidak ramah,tidak melihat kondisi masyarakat dalam keterbatasan,bahkan kurang manusiawi menurut nya.
Sri Wahyuni,satu dari beberapa orang yang mengadu dan memnita bantuan permasalahan serupa,yang pernah dibantu oleh Uba Pasaribu.
"Kasus seperti ini sudah sering saya dapati,dan kurang tanggapan cepat dari pihak Kantor Disdukcapil Kota Medan dalam hal pelayanan publik.Terutama dalam situasi darurat seperti ini,"tegas Uba
Uba Pasaribu meminta Pemerintah bekerja serius dalam pelayanan terhadap masyarakat,terutama dalam hal adminstrasi kependudukan.Bisa dikatakan harus menjadi panggilan bagi pemerintah atau instansi terkait untuk memperhatikan masyarakat.Sehingga tidak ada lagi kasus seperti itu.Tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan dalam mengurus dokumentasi.
(Zaini Abdillah,SE)