Faktaliputan.com
PALEMBANG - PT KERETA API INDONESIA kembali mengadakan Sosialisasi Guna Pembangunan Dermaga Terminal BATUBARA di RT 16 RW 03 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang pada hari Minggu 06 Agustus 2023 di Musholla Al-Ikhlas Lr Belarama yang di hadiri oleh Ketua LPMK Junaidi Arfan,Hery Ketum FOKKER,Marzuki selaku Tokoh Masyarakat,Ketua RT 16 dan beberapa tokoh Agama dan Tokoh Pemuda di sekitar wilayah RT 16 RW 03.Dari pihak PT KERETA API INDONESIA di wakilkan oleh Budi Dharma,S.H sebagai Penerima Kuasa Hukum dari PT KAI didampingi oleh Ramadhan Pohan S.H serta Rezky Ahmadi,S.H, Pihak PT.KAI diwakilkan oleh Bandi dan Arifin dari team Aset PT KAI Divire 3 Palembang.
Pembukaan Acara Sosialisasi di mulai dari kata Sambutan Junaidi Arfan selaku Ketua LPMK kemudian di teruskan oleh Budi Dharma selaku Ketua Penerima Kuasa Hukum dari PT.KAI selanjutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari Masyrakat RT 16 RW 03 yang terdampak Penertiban Lahan Aset PT KAI yang berdampak pada 39 warga yang memiliki bangunan dari total 125 Bangunan yang ada di wilayah RT 16 RW 03 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, Emri Hadi perwakilan dari masyrakat dan juga Pensiunan dari PT KAI yang pada masa berdinasnya juga sebagai team Aset PT KAI Divire III menanyakan tentang penggantian uang Tali Kasih dari Pihak PT KAI untuk di sesuaikan,pada masa beliau berdinas sekitar 12 tahun yang lalu itu berkisar antara Rp 750.000 / Meter dan kalau di nilai dengan masa sekarang beliau meminta kalau bisa dinaikan menjadi 1.500.000 / Meeter,menanggapi hal tersebut Budi Dharma selaku team hukum yang memegang surat kuasa dari PT KAI akan menyampaikan apa yang menjadi usulan dari pihak masyarakat ke pihak Direksi PT KAI selaku pemutus harga berdasarkan SK dari Direksi PT.KAI.
Siswadi dari perwakilan para pedagang yang ada di RT 16 RW 03 menanyakan apakah ada perbedaan penggantian Tali Kasih dari Pihak PT KAI masalah Rumah Tempat Usaha dan Rumah Tempat Tinggal biasa,menanggapi hal tersebut Budi Dharma S.H mengatakan bahwa penggantian tali kasih hanya berdasarkan Rumah Layak Huni dan Rumah Tidak Layak Huni atau Rumah Permanen dan Rumah Semi Permanen, Joko Supriyatno yang juga mantan dari PT.KAI dan juga sebagai team Aset pada masa beliau berdinas menyampaikan bahwa warga RT 16 sudah mempunyai kesepakatan harga permeter yang disepakati oleh seluruh warga RT 16 yang berkisar antara 2.500.000/m sampai 3.500.00/m,menjawab pertanyaan dari Joko Supriyatno kuasa Hukum PT KAI mengatakan bahwa penggantian akan di hitung secara pasti sesuai dengan luasan Bangunan dan harga yang di sepakati,Rachmad Son Hadi yang kebetulan bekerja di KJPP menanyakan apakah penggantian berdasarkan Analisa KJPP yang berdasarkan Pembebasan Lahan atau berdasarkan Acuan penggantian Tali Kasih dari Pihak PT KAI,menjawab hal tersebut Budi Dharma S.H menerangkan bahwa penggantian berdasarkan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara , UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ,UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ,Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti kerugian atas pemakaian Tanah dan Tanam tumbuh dan bangunan di atasnya akibat operasi Eksplorasi dan atau Eksplotasi BUMN,BUMD dan perusahaan Swasta lainnya serta berdasarkan Anggaran Dasar PT KAI yang telah diumumkan pada berita Negara Republik Indonesia dan perubahan terakhirnya sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 278 tanggal 31 Desember 2021,Peraturan Direksi No PER.U/ko.104/VIII/12/KA-2019 tentang Tugas dan wewenang Anggota Direksi sebagaimana diubah dengan peraturan Direksi Nomor PER.U/ko.104/XI/1/KA-2021tentang perubahan atas Peraturan Direksi Nomor PER.U/ko.104/VIII/12/KA-2019 tentang Tugas dan wewenang Anggota Direksi.
Hery selaku Ketum FOKKER menanyakan tenaga kerja lokal yang akan direkrut dalam pelaksanaan pekerjaaan pembangunan Dermaga Terminal Batubara yang 30% dari kebutuhan tenaga kerja yang akan dibutuhkan itu berdasrkan hitungan dari 30% yang mana,Ketum FOKKER meminta Prioritas masalah ketenagakerjaan yang dibutuhkan itu sesuai dari dampak lingkungan yang terdampak dari Zona pelaksanan Pembangunan Dermaga Terminal Batubara yang akan di laksanakan di exs Asrama Yon zikon 12,menanggapi hal tersebut Budi Dharma S.H mengatakan bahwa ketenagakerjaan akan tetap di prioritaskan di tenaga kerja lokal 30 % di wilayah yang berdampak penertiban Lahan Aset PT KAI tetapi sesuai dengan kriteria atau skil yang di butuhkan oleh pihak pembangun,di akhir sesi tanya jawab Marzuki selaku tokoh Masyarakat menghimbau untuk tidak saling menyalhkan antara pihak warga dan pihak PT KAI selaku pemilik lahan,marilah kita duduk secara bersama untuk bernegoisasi secara musyawarah dan mufakat untuk mendapatkan hasil sesuai dengan apa yang diharapkan,ungkapnya.
KARDI