Deli Serdang * faktaliputan.com
Tim Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada diketuai Edi Suhairi, SH bersama Edi Sipayung, SH dan Tim Kita Bersatu Mempertahankan NKRI diketuai Edi Susanto, Amd didampingi Faisal dan R.Sukrisno A. S menyambangi Kantor Pertanahan Deli Serdang.(Rabu,9/8)
Tujuan Tim bermaksud bertemu langsung dengan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang, dalam rangka mempertanyakan kebenaran adanya Sertipikat Hak Guna Bangunan di atas Tanah Sengketa yang saat ini dibangun Proyek Perumahan dan Ruko Elite/Mewah CITRALAND HELVETIA.Yang sampai saat ini Proses Perkara Perdananya di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam masih dalam Proses Persidangan dengan Perkara Perdata dengan Perkara terdaftar Nomor :256/Pdt.G/2022/PN.LBP tanggal 3 November 2022.
Sekitar pukul 11.17 WIB tepatnya Hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 Tim LBH Gajah Mada diterima diruang Rapat Kasie Sengketa yang dipimpin langsung Boru Siregar, SH didampingi staf dan Pengacara BPN Deli Serdang yang selama ini selalu ikut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.Secara pribadi Kasie Sengketa Kantor Pertanahan Deli Serdang memimpin pertemuan berhubung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang berhalangan.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Tim LBH Gajah Mada Edi Suhairi SH menjelaskan bahwa kedatangan TIM LBH Gajah Mada ke Kantor Pertanahan Deli Serdang adalah menindak Lanjuti hasil pertemuan sebelumnya dengan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang beberapa waktu yang lalu, dimana saat pertemuan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Abdul Rahim SH Menegaskan Tidak Akan Menerbitkan Surat apapun diatas Objek Sengketa yang masih berperkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam itu.
Pada kesempatan itu Edi Suhairi, SH menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Agustus 2023 Pihak Kuasa Tergugat IV Pihak PT. Ciputra /Citraland Helvetia melalui kuasa hukumnya Hasrul Benny Harahap, SH. Mhum didalam suratnya menerangkan bahwa Kliennya telah memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan tercatat tertanggal 7 Desember 2022 sebagai dasar Kliennya membangun Perumahan Citraland Helvetia.TIM LBH Gajah Mada mempertanyakan kepada Kasie Sengketa Kantor Pertanahan Deli Serdang, KENAPA BISA Terbit Sertipikat Hak GUNA BANGUNAN DIATAS TANAH SENGKETA YANG MASIH BERPERKARA di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam?
Dengan gamblang Kasie Sengketa tersebut berkilah nanti akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang, sebab Kasie Sengketa tersebut mengaku baru menjabat sebagai Kasie Sengketa di Kantor Pertanahan Deli Serdang, jadi belum mengetahui duduk permasalahan yang dipertanyakan Tim LBH Gajah Mada.Salah seorang Pengacara LBH Gajah Mada Edi Sipayung, SH dengan tegas mengatakan bahwa SHGB yang diterbitkan adalah Produk dari Kantor Pertanahan Deli Serdang, "Jadi disini sangat jelas bahwa Pihak PT. Ciputra /Citraland Helvetia telah dengan nyata membuka Tabir ini, maka dengan terbitnya Sertipikat HGB di Objek Tanah Sengketa ini jelas Perbuatan Pidana, oleh sebab itu pihak LBH Gajah Mada akan Mempidanakan Pihak pihak yang terlibat atas penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut," ujar Edi Sipayung.
Berhubung pertemuan yang berjalan hanya beberapa menit diruang rapat Khusus Kasie Sengketa tersebut belum dapat diputuskan berhubung atas permasalahan tersebut menunggu adanya pembicaraan dengan Kepala BPN Deli Serdang, maka pihak TIM LBH Gajah Mada menunggu kabar dari Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang kembali dengan Harapan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang dapat ditemui pada waktu yang ditentukan.
(Zaini Abdillah,SE)