BATAM II faktaliputan.com
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, S.IK, MH., menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu seberat 19,896 Kg yang di dampingi oleh Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K serta Ketua MUI Kota Batam, Ketua NU Kota Batam, Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang., Rabu (26/7/2023).
Hari ini akan kita release pengungkapan tindak pidana Narkotika oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang, saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba beserta personel Sat Resnarkoba Polresta Barelang dalam mengungkap tindak pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 19, 896 KG selama hampir 1 bulan, Dengan tersangka sebanyak 3 orang., ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, S.IK, MH.
Pengungkapan terjadi pada tanggal 18 Juli 2023 di Kampung Sagunung Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam di amankan Pelaku inisial DD (19 Tahun) sebanyak 10 bungkus Sabu sebesat 19,896 Kg kemudian setelah di lakukan pengembangan TKP yang kedua di parkiran Alfamidi Jalan Darussalam Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara dan di tangkap 2 pelaku inisial W (35 tahun) dan K (33 Tahun).
Kronologis kejadian pada hari senin tanggal 18 juli 2023, sekira pukul 06.00 Wib, Tim Sat Resnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan pengiriman Narkotika Sabu seberat kurang lebih ada 20 bungkus berasal dari Malaysia, jadi kejahatan ini antar lintas negara (internasional), setelah dari malaysia tim melakukan penyergapan di Pantai Kampung Sagunung Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa - Kota Batam dan di amankan 1 orang laki-laki inisial DD membawa 2 buah tas ransel warna hitam.
Kemudian, Tim melakukan penggeledahan terhadap 2 tas ransel warna hitam merek fashion sport yut dan didapati didalam ransel tersebut terdapat 20 paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dibungkus dengan plastik warna hijau merek guanyinwang dan dibungkus kembali dengan plastik warna bening serta dibalut lakban warna kuning, dan di akui oleh pelaku bahwa tas ransel warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis serbuk kristal diduga sabu akan di bawa ke Kota Medan. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang, guna proses lebih lanjut.
Setelah itu Tim mengembangkan ke Kota Medan Sumatra Utara, jadi kedatangan tersangka DD sudah di tunggu oleh pelaku D dan K di Kota Medan Sumatra Utara, dengan melakukan penyamaran pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib dan berhasil menyergap kedua pelaku di parkiran Alfamidi Kota Medan. Tersangka DD yang diawasi anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang meletakkan barang bukti 2 tas warna hitam Sabu kedalam mobil merek Timor warna Coklat dengan nomor polisi BB 1984 NA yang telah terparkir di depan parkiran Alfamidi Darussalam di Jalan Darussalam Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru - Kota Medan Provinsi Sumatra Utara.
Kemudian sekira pukul 16.40 Wib, tersangka W bersama dengan tersangka K datang dengan menggunakan mobil merek Pajero Sport warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1521 BJP, lalu tersangka W membuka pintu mobil dan langsung masuk kedalam mobil merek Timor dan mencoba untuk membawa mobil tersebut dan melihat hal tersebut anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dari hasil interogasi terhadap 2 pelaku atas W dan K bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut akan di bawa ke Lhoksumawe Provinsi Aceh melalui jalur darat atas perintah bosnya.
Peranan tersangka DD sebagai mengambil berisikan Narkotika Jenis Sabu itu di Pantai Kampung Sagunung Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa - Kota Batam Provinsi Kepri. Dan mendapat upah sebesar 75 juta rupiah. Kemudian tersangka W perperan menerima pekerjaan atau orderan mengambil 2 buah tas berisikan 20 paket narkotika jenis sabu itu untuk selanjutnya dibawa ke Lhoksumawe Prov. Aceh melalui jalur darat Dan akan mendapat upah sebesar 100 juta rupiah. Dan tersangka K juga sebagai kurir dengan mendapat upah sebesar 25 juta rupiah.
Jadi, Sat Resnarkoba Barelang berhasil mengamankan Barang Bukti 19,896 Kg dapat menyelamatkan 198.960 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang dan jika dirupiahkan nilai harga sabu tersebut sebesar 2,9 Milyar rupiah.
Sehingga dari bulan Januari hingga Juli Sat Resnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap Narkotika Jenis Sabu sebanyak 53,474 KG, Ganja seberat 4.364,81 Gram dan Ekstasi sebanyak 1.852 Butir. Dengan jumlah tersangka sebanyak 68 Orang dengan 41 Kasus.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, S.IK, MH., menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran Narkotika baik pemakai dan pengedar agar segera dilaporkan kepada kita akan kita tindak lanjuti, kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika., imbau Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, S.IK, MH.
Atas Perbuatannya Untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 1.000.000.000,- Dan Paling Banyak Rp.10.000.000.000,-.
(B.Hasibuan)