Faktaliputan,Maluku-Buru.Perilaku oknum pengusaha baiknya yang mengaku memiliki lahan pada sungai Waemeten maupun pelaku pengguna galian C pada galian C tersebut harus di proses hukum sebagaimana UU PPLH dan UU Minerba
Hal ini disampaikan oleh chairul Syam selaku ketua LSM Ekologi Pembangunan kepada wartawan media kami,dirinya mengatakan persoalan pengambilan galian batuan dan pasir jenis C ini harus tetap pada aturan dan memenuhi KLHS dan tata ruang, ijin lingkungan dan SIPB
Karena kalau tidak mengikuti aturan pastinya akan berdampak negatif terhadap lingkungan dan akan terancam rusak karena sudah merubah bentangan alam ucapnya
Yang lebih memperparah keadaan lingkungan kalau batuan dan pasir ini diambil pada sungai tersebut ucapnya
Seperti salah satu kegiatan pengambilan pasir di sungai Waemeten unit 16 desa waekerta untuk kepentingan proyek jalan tahun 2023 di lokasi air waenetat-mendidi pengambilan sertu tanpa kantongi ijin lingkungan dokumen UKL UPL dan SIPB pihak pemrakarsa tidak mengantongi ijin tersebut
Lalu selanjutnya pemilik kuari juga tidak mengantongi ijin prinsip maupun ijin lingkungan ini kan lucu kalaupun ini dibiarkan saja tanpa ada proses hukum yeah apalah artinya aturan yang dibuat oleh negara
Oleh karenanya kami minta agar dinas lingkungan hidup kabupaten buru membentuk tim terpadu bersama pihak kepolisian dan kejaksaan agar menindak tegas para pelaku ilegal agar kemudian menjadi efek jera bagi mereka tambahnya
(Anny)