Lubukpakam *faktaliputan.com
Perkara Perdata Nomor 256/Pdt.G/2022/PN, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Hari Kamis Tanggal 27 Juli 2023 dibuka oleh Hakim Ketua sekitar pukul 12.17 WIB. Agenda nya yaitu Penyampaian Alat Bukti dari Pihak Tergugat I (pihak PTPN II),Tergugat II (Pihak BPN ), Tergugaat III (Pihak Dinas Cipta Karya) dan Tergugat IV (Pihak PT. Ciputra/Citraland Helvetia).
Masing masing Pihak Tergugat langsung memberikan alat bukti kepada Hakim, terkecuali Tergugat III Pihak Dinas CIPTA KARYA Tidak Hadir alias MANGKIR lagi.
Tergugat I dan Tergugat IV diwakili oleh Kuasa Hukum yang sama dari Tim Pengacara Hasrul Beny Harahap SH.MH dan Rekan, sedangkan dari Tergugat II Pihak BPN Deli Serdang juga diwakili Kuasa Hukumnya.Sementara dari Pihak Penggugat diwakili Kuasa Hukum dari LBH Gajah Mada Edi Suhairi.SH,Ketua LBH Gajah Mada sekaligus didampingi Edi Sipayung, SH , Tim Pengacar LBH GAJAH MADA.
Saat para Tergugat dan Penggugat saling memperlihatkan alat bukti di depan Para Hakim, ada beberapa alat bukti yang belum dilengkapi Tergugat,dikarenakan alat bukti belum lengkap, maka Hakim Ketua Menutup jalannya persidangan dan menjelaskan bahwa sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023. Lanjut kemudian Hakim Ketua Mengetuk Palu 3 Kali.
Di dalam ruang sidang terlihat Kursi panjang dipenuhi oleh para hadirin yang menyaksikan jalannya persidangan, diantara hadirin ada sosok seorang turunan Tionghoa diduga dari Utusan Pihak PT. Ciputra ditegur oleh Pegawai Pengadilan karena merekam dan mengambil Foto jalannya persidangan Tanpa Izin dari Hakim Ketua. Suasana diruang sidang terkesan ramai dan sedikit riuh dikarenakan Para hadirin dtegur oleh Hakim agar tidak mengambil photo, merekam maupun mengambil Vidio saat sidang berlangsung.Dan salah seorang peserta sidang terpaksa keluar dari ruang sidang saat menerima Telepon.
Setelah sidang ditutup, terlihat diluar ruang sidang Pihak Penggugat dari Tim LBH Gajah Mada bersama TIM KITA BERSATU Mempertahankan NKRI Untuk Negara dan Masyarakat berfoto bersama,Antara lain yang hadir dari TIM KiTA BERSATU yaitu Edi Susanto,Amd (Ketua HIPAKAD63 Sumatera Utara),Faisal (KOTI Pemuda Pancasila Deli Serdang), Deva Perangin angin (Ketua HIPAKAD63 Deli Serdang), Abrar Surbakti (Ketua Umum Asmaul Husna 99), Rules Gajah (Ketua GNI), R.Soekrisno A.S (Ketua Umum LBH KAP AMPERA). Edi Siswanto (Formas PKD), Rahmat Langkat (Potretri007), Supri Hidayat (LSM GEMPUR), Rahmat Hidayat (Passus Ginra) dan Syarifuddin (Wakil Forum Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli.
Edi Suhairi, SH Ketua LBH Gajah Mada saat diwawancarai didampingi Edi Sipayung, SH dan Edi Susanto Amd dan TIM KITA BERSATU tepatnya didepan Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menegaskan dan mengingatkan kepada masyarakat Konsumen yang telah membeli Rumah ataupun Ruko di Lokasi CITRALAND HELVETIA agar siap siaplah menanggung rugi, dikarenakan status Tanah yang dibangun oleh PT.CIPUTRA / CITRALAND HELVETIA hingga sampai saat ini masih sengketa,nota bene masih berperkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Perkara Nomor:256/Pdt.G/2022/PN.LBP , dan Status Tanahnya sudah DIBLOKIR di BPN Deli Serdang.
Dan pada kesempatan itu juga selesai Azan Berkumandang TIM LBH Gajah Mada Menyempatkan diri berfoto bersama dengan TIM KITA BERSATU dan para Awak Media / Wartawan yang meliput berita di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Untuk itu kepada Masyarakat yang berminat membeli Rumah di Citraland Helvetia Harus BERHATI HATI karena atas Perkara Perdata ini masih Belum ada Putusannya, bila Konsumen/ Peminat benar benar berkeinginan membeli Rumah tersebut yang konon kabarnya mencapai Rp. 3.600.000.000( Tiga Milyar Enam Ratus Juta) /Unitnya
"Bagi konsumen yang sudah beli rumah maupun ruko di Citraland Helvetia,yah siap siaplah menanggung rugi," tegas Edi Suhai,SH .Tampak juga TV OnlineRI 007 Rahmat Langkat bersama Bambang Irawan dari LRPPN Bharindo bersama Hadirman Perkasa Alam Ketua Persatuan Islam Sumatera (PIS) lanjut para wartawan berbincang dengan Tim Pengacara LBH Gajah Mada.
Wartawan faktaliputan.com (Zaini Abdillah,SE