Faktaliputan.com
Daftar pemilih sementara (DPD) di tetapkan oleh KPU Kabupaten Cilacap dengan mekanisme rapat pleno terbuka pada hari Rabu 5/4/23 di hotel Dafam Cilacap
Rapat di hadiri pejabat Bupati Cilacap dalam hal ini di wakili oleh sekertaris daerah Awaludin muri, kapolresta Dandim Danlanal para pimpinan partai politik ketua dan anggota PPK serta stakeholder lainya
Sebanyak 1.518.653 daftar pemilih sementara,telah di tetapkan tersebar di 24 kecamatan dan 284 desa jumlah TPS di rencanakan 5.963 terbagi dalam katagori TPS reguler 5.947 dan TPS di alokasi khusus 16 TPS TPS alokasi khusus berada di lapas Nusakabangan 13,2 dua lapas kelas B Cilacap tengah dan ponpes E bayan kecamatan Majenang satu lokasi
Saran dan masukan dari Bawaslu kabupaten Cilacap Warsidi dan Miftah Nuryanto tentang pemutahiran menjadikan hal yang serius harus di perhatikan karena ini akan menghasilkan data pemilih yang akan di pergunakan strategi kemenangan bagi partai politik
Ada catatan menarik dari kecamatan Wanareja pada jumlah perbaikan data pemilih mencapai 25.736 di jelaskan oleh ketua PPK imam Muzaki bahwa ada 4 desa di kecamatan Wanareja seluruh nomor kartu keluarga (NKK)nya salah sehingga pantarlih di desa tersebut berubah terhadap pengisian KK tersebut pada saat unggah ke E coklit
Sedangkan jumlah pemilih potensial non KTP E tercatat 29.344 untuk itu kami harap agar Disdukcapil dapat merespon permasalahan ini kilahnya
Darwanto