faktaliputan.com - Palangka Raya - Selaku Penegak Peraturan Daerah Di Wilayah Pemerintahan Kota Palangkaraya, Surat Edaran Walikota Kota Palangkaraya, Farid Naparin, mendapatkan respon baik dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangkaraya .
Surat Edaran Walikota Palangka Raya dengan Nomor 556.3/ 809 /DPKKO-Par/III/2023, Tentang operasional Tempat Hiburan Malam (THM), Restoran, Rumah makan, Kedai makan dan minum selama bulan puasa.
YOHN B.G. PANGARIBUAN, AP Kasatpol PP Kota Palangkaraya, Melalui Djoko Wibowo, Selaku Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Satpol-PP Kota Palangka Raya, (Kamis 6/4-23) Di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangkaraya. Menegaskan "Menindaklanjuti Surat Edaran Bapak Walikota, Kami selaku Penegak Perda tidak akan segan segan dalam menindak apabila ada yang melakukan pelanggaran, Perintah ini jelas dari Pimpinan Bapak Kasatpol PP.
"Terlebih saat ini dalam menunaikan ibadah puasa bagi umat Muslim, Kami berharap semua pihak dapat patuh dan taat pada Peraturan Daerah agar ketentraman dan kenyamanan bagi semua orang ataupun pihak terlebih kepada masyarakat yang menunaikan ibadah puasa". Ungkap nya kembali.
"Untuk tempat hiburan karaoke dapat beroperasi sampai jam 23:00 WIB. Jadi Tidak ada alasan pintu tertutup tapi masih ada pelanggan atau konsumen di dalamnya karena menghabiskan sisa waktu konsumen dan Tidak boleh menyediakan minuman beralkohol. Dan untuk Diskotik dan Club malam untuk tidak beroperasi selama bulan Puasa". Tegasnya.
TeamKalteng07