Faktaliputan.com//Cilacap-Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Cilacap.
Peristiwa yang merenggut korban anak di bawah umur terjadi pada hari Jumat, 10 Februari 2023, yakni di sebuah rumah di desa Sidasari, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengungkapkan, kasus pencabulan pada tanggal 10 Februari 2023 telah terjadi, dan menimpa terhadap anak berusia 13 tahun, sementara pelaku tersebut merupakan seorang kakek berinisial S (66) tahun.
Awal mula kejadian, saat itu korban sedang tertidur di depan tv, korban kemudian di raba raba bagian payudara oleh pelaku. Beruntung, ulah pelaku diketahui dan dilihat oleh Emi. Mengetahui hal tersebut Emi pun menceritakan kejadian kepada Suhari.
"Usai mendengar cerita dari saudari Emi, selanjutnya Suhari melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Cipari Polresta Cilacap," kata Gatot.
Gatot menambahkan bahwa, pada saat dilakukan pengembangan perkara, pelaku juga pernah mencabuli cucunya sendiri yang masih berumur 12 tahun.
"Atas perbuatannya pelaku S, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kakek berusia 66 tahun tersebut siap menghadapi jeratan hukum. Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (Tj.D)