Puluhan Kilo Barang Sitaan, Bahan Peledak Jenis Mercon, Dimusnahkan Polresta Cilacap

Nature



Puluhan Kilo Barang Sitaan, Bahan Peledak Jenis Mercon, Dimusnahkan Polresta Cilacap

Selasa, 28 Maret 2023, Maret 28, 2023

FAKTALIPUTAN.COM//CILACAP-Polresta Cilacap Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melaksanakan pemusnahan Bahan Peledak berupa Obat Mercon. Barang tersebut merupakan hasil operasi yang disita dari peramu dan penjual di Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap dan di desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap. 

Pemusnahan dilakukan oleh tim dari Subden Jibom Gegana Unit Banyumas, Detasemen Gegana, Sat Brimob Polda Jawa Tengah di 2 tempat berbeda. 

Bahan peledak yang dimusnahkan adalah hasil penyitaan dari S (34), warga desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, dengan barang berupa bubuk/obat petasan seberat 10 kg. Dan barang tersebut dimusnahkan di Lapangan Sepak bola Desa Cisumur Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap. 

Sedangkan E S, warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik belerang 4 kg, obat peledak petasan 2,5 kg, potasium 1 kg, 178 petasan berbagai ukuran, dan dimusnahkan di Pesisir Pantai Lengkong Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara. 

Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H., menjelaskan, bahan peledak harus segera dimusnahkan karena sifatnya yang tidak stabil dikhawatirkan bisa meledak sewaktu waktu karena berbagai faktor penyebab. 

"Kegiatan pemusnahan bahan peledak ini di laksanakan kemarin hari Senin, 27 Maret 2023," ucap Gatot melalui keterangan tertulisnya Selasa (28/3/2023).

Gatot menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuat, membeli dan menyalakan petasan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Menyalakan petasan dapat mengganggu ketenangan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa dan tentu apabila terjadi sesuatu yang tak diinginkan, seperti halnya ledakan akan berisiko, dan berakibat membahayakan nyawa sendiri maupun mengancam keselamatan diri orang lain," tandasnya. (Tj.D)

TerPopuler