Faktaliputan.com//Cilacap-Kasus pencurian terjadi di sebuah warung. Seorang pelaku pencuri handphone beraksi. Dengan modus beli mie ayam pelaku mengelabui dan berhasil menyikat handphone milik penjual.
Peristiwa terjadi di warung milik Lukito di desa Jeruklegi Wetan kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap, dari kejadian tersebut seorang pelaku pencurian ditangkap anggota Satreskrim Polresta Cilacap.
Dalam keterangan tertulisnya, Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H., menyampaikan bahwa, pelaku berinisial W (36) merupakan warga desa segaralangu Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap.
"Pelaku ditangkap sekitar 45 menit setelah berhasil mencuri 1 unit handphone pada hari Kamis, 9 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 Wib di sebuah warung mie ayam," kata Gatot.
Gatot menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku akan membeli mie ayam, lalu kemudian pelaku duduk di kursi paling belakang.
"Setelah pesan mie ayam, pelaku kepada penjual mie ayam berpura pura akan membeli rokok, dan pelaku langsung meninggalkan warung mie ayam," jelasnya.
Merasa curiga, kemudian pemilik warung mengecek ke belakang warung dan ternyata setelah dilihat, handphone miliknya sudah tidak ada.
"Usai mengambil handphone, pelaku berhasil melarikan diri, namun warga bersama anggota unit reskrim polsek Jeruklegi berhasil mengejar dan menangkap pelaku untuk diamankan. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Gatot.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (Tj.D)