Faktaliputa.Com,Buru LSM Ekologi Pembangunan (LEP)meminta kepada Polres Pulau Buru agar kembali melakukan penertiban dan penindakan hukum terhadap oknum penambang yang masih melakukan aktifitas kegiatan tambang emas ilegal pada lingkaran tambang gunung botak dusun wamsait desa Dava kecamatan waelata kabupaten Buru
Hal ini disampaikan oleh Humas LSM Ekologi Pembangunan Rahmad Rupelu mengingat tingkat kerusakan lingkungan sudah melebihi ambang batas kewajaran sehingga perlu adanya penertiban dan bila perlu dilakukan penindakan hukum,bukan saja kerusakan lingkungan namun diduga kuat akibat pemakaian Bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis Codium Cyanida maupun Mercury yang berlebihan membuat lingkungan kita terancam rusak dan tercemar
Diakui bahwa sering Jajaran TNI,Polres pulau Buru dan Pemda Buru melakukan Giat penertiban Pada lingkaran Tambang Ilegal yang berada pada Gunung Botak maupun Kali Anahoni,Namum setiap selesai penyisiran dan penertiban ,masih saja oknum masyarakat lakukan penambang kegiatan secara Ilegall
Ironisnya lagi bahan berbahaya dan beracun (B3), jenis Cyanida maupun Mercury makin marak diperjual belikan dengan bebas, terbukti makin marak kegiatan pengolahan emas dengan sistim rendaman,Tong maupun tromol di jalankan tanpa ada jerat hukum bagi para pelaku usaha
Terkait dengan hal tersebut kami dari LSM Ekologi meminta kepada pihak polres pulau buru agar menertibkan dan menindak pelaku usaha atau kegiatan yang sifatnya masih ilegal pada lingkaran tambang gunung botak,hal ini kami minta guna menimalisir tingkat kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat perlakuan tangan tangan jahil yang sengaja ingin merusak dan mencemarkan lingkungan kita,tambahnya
(AHHB)