Faktaliputan.com
Maluku-Laeko Lapandewa.SH.MH & La Rono.SH selaku kuasa hukum Atas nama Imran Cs sangat sesalkan penangkapan terhadap clienya tidak secara adil dan merata yang dilakukan oleh Tim Diskrimsus Polda Maluku tertanggal..../2/2023
Selain itu, dirinya juga sesalkan adanya pemberitaan tidak berimbang terhadap clienya yang dilakukan oleh oknum wartawan media Brata post sebagaimana dilansir dari berita Brata post tertanggal 22/2/2023 bahwa Bak rendaman yang di buat oleh Imran Cs bertujuan menampung pasir yang terkandung butiran emas untuk di olah menggunakan bahan beracun berbahaya (B3).tuduhan ini sangat memojokkan dan merugikan clien kami,sehingga kami minta agar oknum wartawan media Brata post harus meminta maaf dan melakukan klarifikasi terhadap klien kami sebelum kami mengambil langkah hukum ucap eko
Setelah diketahui ternyata Imran S Mala,Ridwan Alias Koko,Budi.Nugroho dan Steffi yang sementara ditahan di ruang lapas polres buru ini mempunyai Niat baik yaitu ingin menyumbangkan ilmunya kepada para penambang yang berada pada lingkaran gunung botak yaitu bagaimana pengolahan emas dengan sistim ramah lingkungan dan bukan memakai B3 seperti jenis CN tapi memakai WS04 obat ramah lingkungan
Imran S Mala adalah mantan sekjen DPP Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) berniat menyumbangkan ilmunya untuk melakukan pengolahan emas dengan metode ramah lingkungan dengan memakai bahan bernama WS04 yang sekaligus juga beliau akan memberikan pemahaman bagaimana cara menambang dengan mentaati semua aturan yaitu Sefti kesehatan',Sefti aturan dan Sefti pekerjaan
Niat baik Imran Cs ini disampaikan kepada ahli waris pemilik lahan areal Anahoni Hasan Wael dan kelurganya
Sehubungan dengan pengolahan emas dengan metode ramah lingkungan yang lebih baik untuk lingkungan maka pihak warispun sepakat untuk bekerja sama karena sebagaimana dijelaskan oleh tim ahli obat WS04 sdr.Ridwan alias Koko bahwa obat WS tidak berbahaya bagi lingkungan dan ini sudah terbukti dipergunakan sempat juga ws dijilat oleh Koko ketika bahan tersebut disita oleh pihak kepolisian dijalur B
Yang intinya kalau pakai obat ramah lingkungan sudah barang tentu lingkungan kita aman dan tidak terancam ucap Imran dibandingkan dengan memakai bahan kimia jenis Cyanida
Tertariknya ahli waris terhadap obat ramah lingkungan akhirnya kesepakatan kerja sama tersebut pun terjadi dan di tuangkan didalam surat kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak
Bukan saja itu niat Imran Cs namun dirinya juga ingin melakukan normalisasi sungai kali anahoni yang sampai sekarang ini tidak tampak lagi sebuah kali karena sudah terjadi pendangkalan sedimen dan kali Anahoni juga seraya tidak ada jalan untuk mengalirnya air tersebut karena pada tengah kali sudah banyak ditumpuki pasir dan rendaman milik oknum masyarakat penambang
Setelah hasil kesepakatan sudah tercetus Imran pung menyewa alat berat berupa eksafator, maksud alat ini dipergunakan untuk rencana normalisasi sungai anahoni,dalam perjalanan mobilsasi alat berat menuju anahoni tersebut niat persiapan pembuatan bak rendaman dengan ukuran 10 x 20 untuk kegiatan percontohan uji coba pengolahan Rama lingkungan ini pung dilakukan mumpung ada alat yang bisa meringankan kerja manusia secara manual,kalau pakai alat kan lebih bagus untuk mengefisienkan waktu dan tenaga manusia agar lebih hemat
Kegiatan Pembuatan bak baru saja dilakukan,namun tiba tiba salah satu oknum wartawan dari media Brata post tertanggal 22/2/23 langsung memberitakan kegiatan Imran dengan eksafatornya tanpa melakukan konfermasi yaitu bahwa Imran Cs melakukan penambangan metode bak perendaman dengan memakai Bahan Berbahaya dan Beracun
diketahui pada kegiatan pembuatan bak saja belum selesai kok sudah dituduh melakukan pengolahan bak rendaman dengan memakai obat berbahaya dan beracun seperti Cyanida ini kan lucu ucap eko
Penyesalan ini terjadi pada Eko dan Rekan selaku kuasa hukum Imran Cs seharusnya berita yang dinaikan oleh oknum wartawan media bratapost ini perlu di konfermasi sehingga membuahkan berita yang berimbang bukan berita yang memojokkan clien kami ucapnya
Sementara disisi lain beliau juga menyesalkan penangkapan terhadap clienya yang dituduh sudah melakukan kegiatan pengolahan bak rendaman dengan memakai B3 kok kenapa masyarakat penambang pada sekeliling clien kita yang notabene sudah bekerja bertahun tahun tidak ditangkap hingga diproses hukum,kok malah klien kita saja yang ditangkap dan langsung dijadikan tersangka ini kan lucu sekali
Sebuah proses ketidak Adilan dalam penangkapan dan proses hukum terlalu nampak dan nyata Dimata publik ini harus dibenahi oleh pihak penegak hukum,banyaknya penambang ilegal pada lingkaran tambang gunung botak yang mulai terhitung sejak tahun 2012 hingga sekarang ini yang ditangkap bisa dihitung dengan jari sementara ribuan pelaku penambang ilegal tidak ditangkap dan dijadikan tersangka ini sangat naif cara penegak hukum berproses,clien kami butuh keadilan ucapnya
Maksudnya kalau kliennya ditangkap seharusnya pelaku kegiatan penambang ilegal yang sudah mencapai ribuan orang di tambang gunung botak,areal wasboly maupun dikali anahoni sampai saat ini juga perlu ditangkap terus kalau klien kami di tuding juga merusak hutan,
hutan apa yang di yang dirusakin dan lingkungan mana yang telah tercemar bukankah sekian hektar hutan di gunung botak dan pencemaran sungai yang luar biasa sudah rusak total lalu di biarkan begitu saja, maksud kami namanya penambang ilegal sekalipun dia bekerja secara manual maupun memakai alat berat Dimata hukum sama sama melakukan penambangan ilegal
Sehingga harus semua ditangkap dan diproses hukum bukan lalu dibiarkan begitu saja
Oleh karenanya dirinya berharap agar pihak kepolisian benar benar melakukan penangkapan terhadap para penambang yang lain dan juga para donatur yang menyokongi modal kerja hingga semua kegiatan berjalan dengan lancar tanpa tersentuh hukum tambahnya
( AHHB)