Kejari Cilacap Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum)

Nature



Kejari Cilacap Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum)

Jumat, 17 Maret 2023, Maret 17, 2023
Faktaliputan.com//Cilacap-Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (tipidum) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kamis 16 Maret 2023.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, BNN, Unsur Dinas Kesehatan, Rupbasan, MUI, LSM Granat, serta jajaran Kejaksaan Negeri Cilacap. 

Menurut Sunarko Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap bahwa, tujuan pemusnahan barang bukti adalah sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang selaku eksekutor.

"Kami melaksanakan pemusnahan sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah incraht," ucapnya. 

Soenarko menjelaskan bahwa, pelaksanaan sesuai ketentuan pasal 270 KUHAP, pasal 46 KUHAP, dan pasal 130 ayat (1) huruf B.

Selain itu juga ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Kejaksaan RI.

"Ini untuk penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Cilacap periode bulan Agustus 2022 hingga Februari 2023," tuturnya.

Secara rinci disebutkan bahwa, ada 110 perkara dalam pemusnahan barang bukti yang telah incraht.

Barang bukti tersebut berupa Sabu seberat 88,09 gram, ribuan obat psikotropika, ratusan jamu ilegal dari berbagai merk, 5 buah senjata tajam, puluhan unit handphone, serta barang bukti lainnya.

"Semoga pemusnahan barang bukti ini menjadi peningkatan peran bersama dalam pengendalian dan memberantas penyalahgunaan, peredaran narkoba, serta barang terlarang lainnya," tutup Sunarko. (Tj.D)

TerPopuler