Cilacap//Faktaliputan.com- Tiga orang pria, D W S (24), E W S (23), dan R H (20) terpaksa diamankan polisi, pasalnya mereka tertangkap basah saat hendak mencuri di kios MJ vapestore di Jalan Gatot Subroto Rt.022/Rw.003, desa kroya kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/3/2023), Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H., mengatakan bahwa, ketiga pelaku pada hari Selasa 21 Maret 2023 sekitar pukul 03.30 Wib, hendak melakukan pencurian. Namun pada saat sedang merusak gembok serta menjebol dinding kios, aksi mereka diketahui oleh penunggu kios, sehingga melarikan diri.
Berikutnya pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 01.50 Wib ketiga pelaku kembali ke kios untuk melancarkan aksi pencurian yang sempat mengalami kegagalan.
Mengetahui kios nya sedang dibobol lagi ketiga pelaku, akhirnya penunggu kios melaporkan kejadian ke polsek Kroya. Dari laporan tersebut anggota polsek Kroya kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1batang linggis, 1 batang obeng bergagang plastik warna hitam, 1 buah gembok steanlis, 3 buah sarung tangan kain warna biru, 1 unit Sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nopol : R-4719-KE, 1 buah jaket warna doreng, 1 buah jaket warna coklat, 1 buah jaket watna hitam, 1 buah ember plastik warna hitam, 1 buah topi warna hitam.
"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana (empat) tahun penjara," tutup Gatot. (Tj.D)