FAKTALIPUTAN.COM//CILACAP-Pasangan suami istri di Cilacap terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya mereka dilaporkan lantaran menggadaikan mobil rental yang mereka sewa.
Kedua pelaku tersebut yakni, B F (24) warga desa Matenggeng Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap, dan D P (31) warga desa Karanggayam Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas.
"Modusnya, mereka menyewa mobil Toyota Avanza 1.3 G M/T tahun 2015 dengan kesepakatan sewa per/bulan sebesar Rp 8.000.000.,-" ucap Kasi Humas Polresta Cilacap Gatot Tri Hartanto, Kamis (30/3/2023).
Gatot menandaskan, sebelumnya pelaku sudah menyewa mobil selama 4 bulan sejak November 2022, namun pada saat bulan berikutnya pelaku tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar sewa. Akhirnya pemilik mobil rental meminta pelaku untuk mengembalikan kendaraanya, namun diketahui bahwa, mobil tersebut sudah digadaikan di Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas.
Mengetahui hal tersebut, korban/pemilik mobil rental melaporkan kejadian ke polsek Dayeuhluhur.
"Berkat laporan mereka kemudian ditangkap pada tanggal 25 Maret 2023. Mereka ditangkap setelah korban melaporkan penggelapan tersebut. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 160 juta," jelas Gatot.
Kini mereka resmi ditahan, keduanya, pasangan suami istri (pasutri) ini terancam Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," pungkasnya. (Tj.D)