FAKTALIPUTAN.COM//CILACAP-Pencurian dengan kekerasan terjadi beberapa hari lalu di sebuah toko modern Indomaret di desa Danasri, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Jumat 17 Maret 2023 pukul 21.45 Wib.
"Saat terjadinya peristiwa sempat terekam CCTV hingga viral di media sosial (medsos). Berbekal kamera pengintai pelaku curas berhasil ditangkap Sat Reskrim Polresta Cilacap," ucap Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si., dalam pres rilisnya, kamis (23/3/2023).
Didampingi Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntur Arif Setyoko, Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Fannky Ani Sugiharto menjelaskan bahwa, pelaku inisial DB (30) warga Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas berhasil diamankan pada kamis, 23 Maret 2023 di wilayah Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.
"Saat kejadian pelaku DB menggunakan jaket warna merah, memakai helm warna hitam, serta masker warna hitam. Pelaku berpura pura membeli minuman ke kasir. Setelah membayar pelaku keluar dan duduk di kursi yang ada diteras Indomaret. Saat duduk pelaku sambil mengawasi situasi, tak berapa lama pelaku kembali masuk ke toko, dan menuju ke tempat kasir," jelas Kapolresta.
"Pelaku menghampiri kasir yang sedang menghitung uang. Sambil menodongkan senjata menyerupai senpi warna silver, pelaku memberikan plastik ke kasir, dan memerintahkan semua uang untuk dimasukan ke dalam plastik," tuturnya.
Rupanya perintah pelaku untuk memasukan uang ke dalam plastik ditolak kasir.
"kasir tidak mau memasukan uangnya ke dalam plastik, sehingga pelaku DB langsung mengambil uang yang ada dilaci kasir. Saat itu saksi DA yang juga karyawan Indomaret yang sedang mengepel, mendengar keributan, dan akhirnya mendekat ke pelaku. DA langsung melakukan perlawanan terhadap pelaku, tetapi saksi DA justru mendapat pukulan 3 kali di kepala dari pelaku," terangnya.
"Dengan senjata warna silver yang menyerupai senpi, DA dipukul, dan pukulan itu mengenai bagian belakang kepala hingga DA terluka dan jatuh. Usai memukul, pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra yang terparkir di halaman toko menuju arah selatan. Pelaku sempat dikejar oleh saksi kasir namun tidak terkejar. Atas kejadian tersebut, akhirnya saksi melaporkan peristiwa ke Polresta Cilacap. Dari laporan itu polisi menindaklanjuti dan pelaku berhasil ditangkap pada hari kamis 23 maret 2023," ungkap Kapolresta Cilacap.
Dari penangkapan pelaku, Sat Reskrim Polresta Cilacap berhasil menyita 1 pucuk senjata warna silver yang menyerupai senjata api, uang tunai Rp. 367.000.00.-, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125, 1 potong Hoodi warna merah, 1 buah Helm warna hitam, 1 potong celana panjang warna coklat motif loreng, 1 buah tas slempang warna hitam, 1 pasang sandal jepit warna biru, 1 buah tabung gas isi ulang Airsoftgun.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dan pelaku diancam dengan hukuman selama-lamanya 9 (tahun) penjara. (Tj.D)