Sekda Pemkot Bekasi hingga Staf Kota Bintang Diperiksa KPK , Kasus Suap Rahmat Effendi

Nature



Sekda Pemkot Bekasi hingga Staf Kota Bintang Diperiksa KPK , Kasus Suap Rahmat Effendi

Jumat, 04 Februari 2022, Februari 04, 2022


 faktaliputan.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Reny Hendrawati, mendapat giliran dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap yang menjerat Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, hari ini, Jumat (4/2).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Reny Hendrawati, akan menjadi saksi untuk tersangka Pepen.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (4/2).


Selain itu, penyidik juga memanggil lima orang lainnya sebagai saksi untuk tersangka Pepen. Yaitu Fran Culio selaku Staf PT Hanaferi Sentosa; Bahrudin selaku Lurah Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Selanjutnya, Hasan Sumalawat selaku Lurah Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi; Ingchelio alias Ince selaku Staf Kota Bintang Rayatri atau PT Hanaferi Sentosa; dan Yudianto selaku Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Pemkot Bekasi.

Pepen beserta delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/1) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1).

Kedelapan orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.  [Rmol]

TerPopuler