faktaliputan.com - Biaya Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi bakal meningkat dibanding tahun sebelumnya. Seperti diusulkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, biaya haji tahun ini adalah sebesar Rp 45 juta.
Usulan tersebut disampaikan Menag Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu kemarin (16/2). Menag sendiri menghadiri rapat secara virtual karena tengah melakukan kunjungan ke Rembang, Jawa Tengah.
"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jemaah," ucap Menag.
Adapun rincian biaya Haji Rp 45 juta adalah untuk biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), sebagian biaya di Makkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi,
Tentu ada pertimbangan sebelum Gus Yaqut, sapaan akrab Menag, mengusulkan ada kenaikan biaya haji pada 2022 ini.
"(Pertimbangannya) Penyeimbang antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan ibadah haji tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jemaah dengan biaya yang harus dibayar," jelas Menag.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” tutup Gus Yaqut.
Dengan usulan Menag tersebut, biaya haji 2022 bagi jemaah Indonesia ini lebih tinggi dibandingkan 2 tahun sebelumnya. Pada 2020, biaya sebesar Rp 31,45 juta hingga Rp 38,35 juta. Kemudian pada 2021 naik menjadi Rp 44,3 juta. Rmol