Perangkat Desa di Jember Sudah 2 Bulan Tidak Gajian , Gegara Pj Kades Belum Ditetapkan

Nature



Perangkat Desa di Jember Sudah 2 Bulan Tidak Gajian , Gegara Pj Kades Belum Ditetapkan

Selasa, 08 Februari 2022, Februari 08, 2022

 


faktaliputan.com - Pemecatan sejumlah kepala desa oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, berdampak terhadap kekosongan pimpinan desa di Jember, Jawa Timur.

Beberapa desa hingga saat ini masih belum memiliki Penjabat (Pj) Kades, akibat Pemkab Jember belum menunjuk Pj Kades. Alhasil, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) belum disahkan.

Salah satu desa yang terdampak kebijakan tersebut adalah perangkat Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember. Salah satunya, hingga saat ini aparat desa setempat belum bisa menerima gaji akibat APBDes desa belum disahkan.

"Gaji perangkat desa belum bisa dicairkan, karena APBDes belum disahkan," kata Plh Kades Tamansari, Gunawan Priyo Utomo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (7/2).

"Sebab, APBDes itu disahkan oleh Kades definitif atau Pj," sambungnya.

Dia mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, agar RKPDes dan APBDes bisa diundangkan tanpa harus menunggu Pj Kades. Mengingat hal ini menyangkut kesejahteraan perangkat desa yang selama 2 bulan, Januari dan Februari, belum menerima gaji.

Adapun Pelaksana Tugas (Plt) Camat Wuluhan, Andri, belum bisa berkomentar lebih tentang persoalan persoalan PJ Kades. Sebab, dia belum menerima informasi dan petunjuk dari Pemkab Jember.

"Selama Kabupaten belum memberi petunjuk, saya enggak mau komentar," katanya.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui dari media massa. Pihaknya masih akan mengkroscek kebenaran informasi itu.

"Saya masih pertemuan ini mas. Harus dipelajari dulu," katanya melalui pesan WhatsApp.

Bupati Jember Hendy Siswanto sebelumnya mencopot 4 Kades di Jember karena menjadi terpidana kasus narkoba. Mereka adalah Kades Tamansari Wuluhan, Sugianto; Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan, Heri Hariyanto; Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, M Mujib; dan Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo, Muhammad Alwi.

Pemecatan itu tertuang dalam SK no. 188.45/4/KTUN/1.12/2022 pada 14 Januari 2022. [Rmol]https://nusantara.rmol.id/read/2022/02/08/522515/gegara-pj-kades-belum-ditetapkan-perangkat-desa-di-jember-sudah-2-bulan-tidak-gajian

TerPopuler