faktaliputan.com - Kritikan sejumlah anggota DPRD Surabaya yang menyoroti adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) menempati rusunawa yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) setempat kian melebar. Pemkot Surabaya kini tak hanya mempermasalahkan ASN yang tinggal di rusunawa saja.
Namun juga menyorot adanya kabar bahwa banyak penghuni rusun yang membawa mobil.
Kendati demikian Pemkot Surabaya tidak akan gegabah. Mereka akan segera melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada setiap penghuni rusun yang kedapatan memiliki mobil.
Apakah mobil itu hanya dititipkan, atau penghuni rusun tersebut punya usaha rental mobil. Bisa juga si penghuni menggunakan mobilnya untuk taksi online.
Namun yang jelas, penghuni rusun seharusnya warga Surabaya berstatus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang notabene sulit untuk membeli mobil.
“Seharusnya, di rusun yang penghuninya MBR, tidak mungkin membawa mobil. Karena juga tidak ada parkir untuk mobil, makanya kita verifkasi lebih lanjut,” tegas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudradjad dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (7/2).
Nah dengan adanya temuan ini, Irvan berharap agar penghuni rusun yang sudah memiliki pendapatan kategori atas segera meninggalkan rusun.
“Jadi, kita melakukan verifikasi ulang kepada semua penghuni rusun di Surabaya. Kita evaluasi dan kami juga memohon maaf apabila penghuni itu tidak masuk ke dalam MBR, kami akan minta untuk keluar dari rusun, kita akan gantikan ke warga yang lebih berhak. Apalagi saat ini ada sebanyak 11 ribu antrean yang ingin masuk ke rusun,” pungkasnya.
Sejumlah anggota DPRD Surabaya sebelumnya ramai-ramai menyoal adanya ASN Pemkot Surabaya menghuni rusun. Padahal rusun tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Para anggota DPRD Surabaya itu meliputi anggota Komisi A Arif Fathoni, anggota Komisi A Imam Syafi’i, Wakil Ketua DPRD AH Thony, dan anggota Komisi D Herlina Harsono Njoto.
Adapun 20 rusunawa yang dikelola Pemkot Surabaya tersebut adalah Rusunawa Urip Sumoharjo, Dupak Bangunrejo, Sombo, Penjaringansari, Warugunung, Wonorejo, Tanah Merah, dan Randu.
Serta rusunawa Grudo, Pesapen, Jambangan, Siwalankerto, Romokalisari,
Keputih, Bandarejo, Gununganyar Sawah, Dukuh Menanggal, Tambak Wedi, Indrapura, dan Babat Jerawat. [Rmol]https://nusantara.rmol.id/read/2022/02/08/522498/kedapatan-miliki-mobil-pribadi-penghuni-rusunawa-bakal-diusir-pemkot-surabaya