faktaliputan.com - Upaya pengembangan kasus suap pajak yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuah dengan penyitaan aset-aset senilai Rp 57 miliar. Seluruh aset tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat bekas Direktur Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kebijakan KPK saat ini dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara. Namun juga mengoptimalkan asset recovery melalui perampasan aset para tersangka.
"Sehingga penegakan hukum tindak pidana korupsi memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (16/2).
KPK dalam mengupayakan asset recovery tersebut di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU.
Dalam penyidikan perkara TPPU dengan tersangka Angin Prayitno selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2016-2019 ini, kata Ali, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara. Di antaranya berupa bidang tanah dan bangunan.
"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 57 miliar," pungkas Ali.
KPK sebelumnya resmi mengumumkan bahwa tim penyidik telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakan tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu dengan menetapkan Angin Prayitno sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Selasa kemarin (15/2).
Penyidik KPK menduga kuat adanya kesengajaan tersangka Angin dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Angin telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara suap pajak. Vonis itu telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (4/2).
Angin juga divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang Jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara 2 tahun.
Angin dinyatakan bersalah menerima suap terkait pelaporan pajak dari PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama (JB).rmol