faktaliputan.com - Oki Setyana Dewi yang dikenal juga sebagai penceramah menjadi sorotan usai video ceramahnya yang membahas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebar di sebuah akun media sosial.
Oki terkesan memaklumi tindakan KDRT. Sikap Oki ini kemudian memantik reaksi publik.
Merespons hal itu, Ketua Pengurus Pusat (PP) Rumah Perempuan dan Anak (RPA), Ai Rahmayanti menyatakan, tindakan KDRT mutlak tidak bisa ditolerir dengan alasan apapun.
Bahkan dalam hadis riwayat Tirmidzi tampak Rasulullah SAW adalah sosok laki-laki yang memperlakukan istrinya dengan baik. Rasul bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah (suami) yang paling baik terhadap keluarganya dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku."
Menurut perempuan yang akrab disapa Teh Ai ini, pernah juga pada masa Rasulullah, Umar bin Khatab mengadu kepada Nabi Muhammad tertang semakin banyaknya perempuan yang dianggapnya semakin berani kepada para suaminya.
Mendengar hal ini, dalam hadis yang diriwayatkan Imam Abu Daud dengan sanad sahih Rasulullah SAW lantas bersabda bahwa "Mereka itu (para suami) bukanlah orang-orang yang terbaik di antara kalian semua.”
"Pelajaran dari hadis ini jelas protes yang dilakukan oleh para perempuan dengan mengadukan kasusnya kepada Rasulullah menunjukkan bahwa melaporkan KDRT dalam Islam tidak tabu, bukan termasuk perbuatan yang melanggar agama, bahkan Nabi membantu memberikan solusi kepada pasangan yang bertikai dengan bermusyawarah dan bertabayun sebenarnya masalah apa yang terjadi antara mereka," ujar perempuan yang juga Wasekjen PBNU ini, Jumat (5/2).
Ia menambahkan, langkah tabayyun ini tentu selaras dengan 5 pilar perkawinan yang tercantum dalam Alquran.
Dalam tuntunan Alquran dijelaskan perkawinan bisa langgeng dan sakinah mawadah warahmah jika berpegang teguh dengan 5 pilar utama.
Yang pertama berpegang pada mitsaqan ghalidlan, yakni keyakinan bahwa perkawinan adalah janji yang kokoh, sehingga kedua mempelai tidak akan mempermainkan janji yang mereka ikrarkan.
Kedua sebagaimana dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yang menjelaskan bahwa suami-istri dalam perkawinan adalah berpasangan sehingga harus saling melengkapi dan bisa bekerjasama untuk kemaslahatan.
Pilar ketiga, dikatakan Ai, adalah mu’asyarah bil Ma’ruf yakni saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat sebagaimana difirmankan dalam surah An-Nisa, ayat 19.
Untuk pilar keempat adalah bermusyawarah ketika mengambil keputusan keluarga.
"Dan pilar yang kelima adalah Taradlin, yakni saling menjaga kerelaan pasangannya dalam setiap tindakan berdasarkan intisari surah Al-Baqarah ayat 233. Lima pilar ini juga bisa menjadi pedoman bagi para pasangan baik suami maupun istri untuk membentuk keluarga maslahah sesuai tuntunan Allah dan Rasulullah tanpa ada kasus KDRT," pungkasnya. [Rmol].