faktaliputan.com - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) membenarkan ada seorang massa aksi unjuk rasa menolak tambang tewas diduga tertembak peluru oleh aparat kepolisian.
Kabar itu dibenarkan langsung oleh Kepala Departemen Riset dan Database JATAM Sulteng, Ramadhani.
"Benar pak 1 orang tertembak peluru tajam," ujar Ramadhani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu sore (13/2).
Salah satu massa aksi yang tewas tersebut kata Ramadhani, bernama Aldi yang berasal dari Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.
Ramadhani bercerita, kejadian bermula ketika warga dari tiga kecamatan yang menggelar aksi tolak tambang menuntut Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura untuk mencabut izin tambang PT Trio Kencana pada Senin (7/2).
Gubernur Sulteng melalui Tenaga Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan Antar Lembaga dan HAM, Ridha Saleh kata Ramadhani, berjanji untuk menemui massa aksi sehingga bisa mendengar aspirasi dan tuntutan warga.
Janji Gubernur Sulteng itu pun selanjutnya ditagih oleh masyarakat pada aksi Sabtu (12/2). Warga yang menggelar aksi sejak pagi hingga malam hari ini terus menunggu, namun Gubernur Sulteng tak kunjung datang menemui massa aksi.
"Warga yang kecewa lantas memblokir jalan di Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong. Pemblokiran itu diharapkan bisa memantik respon Gubernur untuk segera bertemu dan mengabulkan tuntutan warga untuk mencabut izin tambang PT Trio Kencana," jelas Ramadhani.
Warga tersebut lantas dibubarkan secata paksa oleh aparat kepolisian yang berjala. Dari video yang beredar kata Ramadhani, terdengar letusan tembakan yang berulang-ulang dari arah aparat kepolisian yang berjaga.
"Dalam insiden itu, seorang massa aksi atas nama Aldi tewas, diduga terkena tembakan peluru dari aparat kepolisian," ungkap Ramadhani.
Ramadhani menerangkan, perjuangan penolakan tambang emas PT Trio Kencana oleh warga di Kecamatan Toribulu, Kasimbar, dan Kecamatan Tinombo Selatan, Sulteng sudah berlangsung sejak lama.
Berbagai aksi penolakan telah dilakukan sejak Kamis 31 Desember 2020, Senin 17 Januari 2020, Senin (7/2), hingga puncaknya pada Sabtu kemarin (12/2).
"Penolakan warga atas tambang emas PT Trio Kencana, itu disebabkan luas konsensi tambangnya yang mencapai 15.725 hektare, mencakup lahan pemukiman, pertanian dan perkebunan milik warga," pungkas Ramadhani.
Sumber: RMOL