Filipina Bakal Wajibkan Pengguna Medsos Sertakan Identitas Asli Saat Mendaftar, Untuk Mencegah Penyalahgunaan

Nature



Filipina Bakal Wajibkan Pengguna Medsos Sertakan Identitas Asli Saat Mendaftar, Untuk Mencegah Penyalahgunaan

Jumat, 04 Februari 2022, Februari 04, 2022


 faktaliputan.com - Para pengguna media sosial di Filipina tidak akan bisa lagi membuat akun anonim setelah anggota parlemen negara itu memberlakukan undang-undang yang mewajibkan pengguna untuk mendaftarkan identitas resmi dan nomor telepon mereka ketika membuat akun baru.

Senator Franklin Drilon, salah satu penggagas rancangan undang-undang tersebut mengatakan itu diberlakukan untuk menggagalkan penyalahgunaan online dan informasi yang salah.

“Ini adalah kontribusi kecil kami untuk melawan anonimitas yang menyediakan lingkungan bagi troll dan serangan jahat lainnya untuk berkembang di era media sosial,” kata Senator Franklin Drilon, setelah undang-undang disahkan oleh majelis rendah dan senat namun masih membutuhkan persetujuan presiden.


“Ketentuan baru ini akan mencegah siapa pun membuat akun anonim secara online sehingga mereka dapat menyerang siapa pun tanpa henti dan kejam,” katanya, seperti dikutip dari Bangkok Post, Kamis (3/2).

Tidak segera jelas bagaimana perusahaan media sosial akan tahu jika nama atau nomor yang digunakan untuk mendaftarkan akun itu palsu. Undang-undang tersebut mengatur hukuman penjara atau denda besar, atau keduanya, karena memberikan informasi palsu.

Twitter dan Facebook berada di bawah tekanan di Filipina untuk memerangi berita palsu dan akun tidak autentik, terutama seputar politik.

Pengumuman undang-undang tersebut datang menjelang pemilihan umum yang akan berlangsung pada Mei mendatang, yang akan memilih presiden, anggota parlemen dan ribuan jabatan politik, di mana media sosial akan menjadi medan pertempuran kampanye utama.

Kampanye media sosial yang terorganisir dengan baik dipuji karena melontarkan Rodrigo Duterte ke kursi kepresidenan pada tahun 2016, dan para pengkritiknya mengatakan para pendukungnya telah memastikan dia tetap kuat melalui penggunaan troll, influencer, dan informasi yang salah untuk mendiskreditkan dan mengancam lawan.

Kantor kepresidenan telah menolak itu dan mengatakan tidak memaafkan penyalahgunaan media sosial.

Filipina memiliki salah satu pengguna ponsel pintar tertinggi di Asia, yaitu 79 juta dari 110 juta penduduknya, dan Filipina menempati peringkat teratas dunia yang paling banyak menghabiskan waktu di media sosial dan internet setiap hari, menurut beberapa penelitian.

RUU yang disebut "Undang-Undang Pendaftaran Kartu Modul Identitas Pelanggan (SIM)" itu juga mewajibkan pemilik semua SIM ponsel untuk didaftarkan ke operator.

Tiga perusahaan telekomunikasi negara itu menyambut baik RUU tersebut, dengan mengatakan RUU itu akan membantu mencegah kejahatan seperti penipuan teks dan penipuan.   [Rmol]

TerPopuler