faktaliputan.com-Kasus dugaan penistaan agama Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman yang dilaporkan Koalisi Ulama Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) patut dipantau publik.
Apalagi, kasus tersebut kini telah masuk ke babak baru, di mana pelapor yakni KUHAP APA hari ini dipanggil Pusat Polisi Militer AD (Puspomad) untuk dimintai keterangan.
Pengamat politik Hendri Satrio berpendapat, militer punya ranah hukum sendiri yang tidak bisa disamakan dengan sipil.
Atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Jenderal Dudung, pihaknya optimis akan diproses sebagaimana merujuk pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
"Ini kan militer ya. Kalau saya enggak salah, militer itu ada hitungannya sendiri, beda dengan sipil. Tapi kalau (merujuk) statemennya Panglima (Jenderal Andika Perkasa) kan akan diproses itu,” ucap Hendsat, sapaan Hendri Satrio kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/1).
Penggagas lembaga survei KedaiKopi ini meminta masyarakat menunggu hasil dari pemeriksaan KUHAP APA di Puspomad dan meyakini bahwa kasus tersebut akan segera diproses militer.
“Jadi kita sama-sama tunggu saja kira-kira bagaimana, apakah hukum benar-benar tidak tebang pilih di Indonesia ya, kita tunggu,” tutupnya.
Di sisi lain, Koordinator KUHAP APA, Damai Hari Lubis mengaku pihaknya hari ini dipanggil Puspomad untuk dimintai keterangan terkait laporannya mengenai dugaan penistaan agama Jenderal Dudung usai mengeluarkan pernyataan "Tuhan Bukan Orang Arab".
"Mengundang rekan-rekan media untuk meliput panggilan pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Jenderal Dudung Abdurahman di Puspomad," ujar Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (9/2).
Sumber: rmol