Siapa Dalangnya? Pengamat Militer Ini Sebut Penangkapan Habib Bahar Dilatarbelakangi Isu Politik

Nature



Siapa Dalangnya? Pengamat Militer Ini Sebut Penangkapan Habib Bahar Dilatarbelakangi Isu Politik

Jumat, 07 Januari 2022, Januari 07, 2022

 

 faktaliputan.com-Pengamat milter dan terorisme dari Institute Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi kembali menanggapi terkait penangkapan Habib Bahar bin Smith oleh Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu. 

Ia menilai, penangkapan Bahar bin Smith berorama politis. Katanya, ada dalang di balik penangkapan sang Habib dari beberapa pihak tertentu.

"Kemarin saya katakan bahwa prasangka seperti itu memang tidak terhindarkan. Bagaimanapun kasus ini dilatarbelakangi isu politik dan para pihak dalam hal ini adalah seorang pemuka dan petinggi TNI," kata Kahirul Fahmi saat dihubungi, Jumat (7/1/2022).

Sampai saat ini, dirinya belum menemukan adanya proses hukum yang berjalan sebagai bentuk politisasi atau bahkan kriminalisasi.

"Namun sejauh ini saya belum melihat proses hukum yang berjalan ini sebagai bentuk politisasi atau bahkan kriminalisasi. Reaksi keras menyikapi pernyataan BS dari lingkungan TNI memang ada. Namun Polisi juga tidak melakukan penahanan tanpa alasan," ucapnya.

Nah sekarang, lanjutnya, bolanya ada di polisi, mereka harus bisa menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, transparan dan bebas tekanan dari pihak manapun.

"Di sisi lain, media juga tidak perlu ikut mempertebal prasangka dan menjadi ajang perang opini yang menguras energi publik. Kita berharap media tidak melakukan amplifikasi hal-hal yang berpotensi kontraproduktif bagi penyelesaian masalah," tutupnya.

Sebelumnya, Bahar bin Smith ditahan Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong, Senin (3/1/2022) malam.

Habib Bahar ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Mapolda Jabar.

Selain Habib Bahar, penyidik Polda Jabar juga menetapkan TR sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan. 

TR merupakan pengunggah video ceramah Bahar Smith ke media sosial.

“BS (Bahar Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 KUHP.(gelora)



TerPopuler